Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang sebesar Rp40 juta milik mantan Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito. Uang tersebut dikembalikan lantaran tak terkait dengan kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sugito, Soesilo Aribowo usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
"Iya ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah," ujar Soesilo, Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diketahui sempat disita oleh penyidik KPK saat menggeledah kantor Sugito di Kemendes.
Menurut Soesilo, uang tersebut berasal dari penghasilan Sugito, bukan dari hasil suap pemberian opini wajar tanpa pengeculian (WTP) Kemendes kepada BPK.
"Itu yang dipandang bukan terkait dengan perkara suapnya dia. Jadi dikembalikan, jumlahnya hampir Rp40 juta," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan perihal pengembalian uang milik tersangka itu.
"Terkait pengembalian uang tersebut kami membenarkan. Karena (uang) itu bukan merupakan bagian dari tindak pidana dari tersangka," kata Febri.
Dalam kasus dugaan suap kepada auditor BPK ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka di antaranya mantan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta, lewat Jarot. Uang tersebut diberikan agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK.