Berniat Usir Dosen HTI, Menristekdikti Dituding Bullying

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 05:55 WIB
Menristekdikti akan memberi dua pilihan kepada dosen yang terlibat HTI; meninggalkan organisasi tersebut atau keluar dari PNS. Cara itu dinilai berlebihan.
Menristekdikti Mohamad Nasir berencana mengumpulkan rektor untuk membahas dosen yang terlibat HTI. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai, rencana Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengeluarkan dosen dari kampus jika masih terlibat di organisasinya, dianggap sebagai bentuk perundungan (bullying).

"Saya kira apa yang disampaikan Pak Menteri ini harus dicegah. Ini semacam perundungan terhadap anak-anak bangsa yang dia sesungguhnya memberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/7).

Ismail menilai rencana itu berlebihan. Sebab, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), HTI telah dibubarkan dan dicabut badan hukumnya.

"Jadi, kenapa kemudian Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi menyasar dosen-dosen yang kebetulan aktif di HTI. Saya kira ini sudah terlalu jauh beliau melangkah," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail menambahkan, dosen merupakan tenaga profesional dan akademisi unggul di kampusnya masing-masing. Dengan demikian, rencana itu dinilainya tidak relevan.

Sebelumnya, Menteri Nasir berencana mengumpulkan rektor seluruh Indonesia untuk membahas dosen yang bergabung dengan HTI. Kegiatan itu akan diadakan pada 26 Juli mendatang.

Dalam pertemuan itu, rektor diminta memperhatikan dosen dan pegawai yang terlibat HTI, sebab mereka harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nasir menjelaskan, dalam PP itu telah jelas disebutkan soal kesetiaan PNS pada Pancasila dan UUD 1945. Ditambah lagi dengan penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI secara resmi oleh Kemenkumham.

Nasir melanjutkan, dia memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai yang terlibat HTI. Keluar dari HTI dan meninggalkan kegiatan organisasi tersebut, atau tetap ingin bergabung dengan HTI dengan syarat keluar dari PNS.

"Nanti saya akan usulkan itu. Karena apa, karena dia (PNS) bagian dari negara. Ini penting," kata Nasir usai menghadiri pembukaan Kongres IX Pancasila di Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti dilansir Detikcom, Sabtu (22/7).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER