Jakarta, CNN Indonesia -- PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk menjadi tersangka korporasi pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perusahaan konstruksi itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Terungkapnya penetapan tersangka PT NKE itu pertama kali saat pemeriksaan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno pada Jumat (14/7) lalu. Sandiaga ketika akan diperiksa menunjukan surat panggilan untuk tersangka PT DGI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini PT NKE dipimpin oleh DJoko Eko Suprastowo selaku direktur utama, serta Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati, dan Ganda Kusuma, masing-masing selaku direktur.
Sementara itu, di jajaran komisaris, ada nama AM Hendropriyono selaku presiden komisaris, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto, dan Roy Edison Maningkas selaku anggota komisaris.
PT NKE melantai di bursa saham dengan kode DGIK. Mayoritas saham perusahaan itu dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota dengan jumlah 33,03 persen.
Sepak Terjang NKE dengan NazaruddinPT NKE diketahui sempat 'berkongsi' dengan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sejumlah proyek yang dikerjakan menggunakan APBN. PT NKE melobi Nazaruddin agar mendapat sejumlah proyek.
Tentu proyek-proyek yang diberikan Nazaruddin tak gratis. Pria yang kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu meminta imbalan sebesar sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak proyek.
Proyek yang dikerjakan PT NKI atas bantuan Nazaruddin, antara lain adala pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, dan Universitas Jambi.
Kemudian Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
Atas keberhasilan memberikan proyek itu ke PT NKE, Nazaruddin mendapat jatah Rp23,1 miliar.
 Sandiaga Uno saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Selain itu, PT NKE juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek itu PT NKE dapat fee hingga Rp 49,01 miliar.
PT NKE dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS di Udayana dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sendiri telah menetapkan mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Dudung juga merupakan tersangka dugaan korupsi proyek Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Dia sudah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, lembaga yang dipimpinnya itu mesti berhati-hati mengusut tindak pidana korporasi. Pasalnya, terdapat banyak pihak yang turut terlibat dalam suatu perusahaan.
"Karena itu company harus hati-hati. Di situ ada pekerja, ada investor, harus hati-hati. Nanti kita lihat, kalau company harus hati-hati," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7) lalu.
Peraturan Mahkamah AgungKPK pernah mengungkapkan bakal menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi untuk memidanakan korporasi. Perma itu digunakan untuk menjerat korporasi yang ditenggarai melakukan atau mendapat keuntungan dari korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lantaran penetapan tersangka korporasi ini baru pertama kali dilakukan, lembaga antirasuah meminta dukungan penuh dari masyarakat.
Agus mengaku kegiatan penyidikan mengusut PT NKE telah dimulai. Dia berharap proses penyidikan berjalan sukses dan terbukti secara hukum.
"Sudah dimulai. Jadi, nanti anda ikuti saja, mudah-mudahan yang ini sukses," tuturnya.
KPK sudah memiliki tim khusus untuk menindak kejahatan korupsi yang dilakukan korporasi. Tim tersebut dibentuk, setelah Perma Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dikeluarkan.
Sementara itu Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo membenarkan bahwa perseroan tengah dalam pemeriksaan oleh KPK, terkait dengan pembangunan proyek Rumah Sakit Udayana. Djoko mengaku pihaknya bakal kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut.
“Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini," kata Djoko dalam keterangan tertulis.
Djoko mengatakan, pekerjaaan gedung Rumah Sakit Udayana tersebut telah selesai dan diserahkan kepada pihak sesuai dengan kontrak kerja. Saat ini gedung tersebut telah digunakan oleh pihak Universitas Udayana sesuai kebutuhan dan
keperluannya.
"Dengan adanya proses ini, kami harapkan bisnis Perseroan akan tetap berjalan secara normal," kata Djoko.
(sur)