Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani menegaskan tak pernah menerima uang terkait proyek KTP elektronik atau e-KTP. Sebelumnya, dalam surat putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyatakan Miryam menerima uang US$1,2 juta.
"Saya tidak tahu dan tidak menerima dana itu," ujar Miryam ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7).
Miryam telah mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun majelis hakim menilai BAP hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara. Sementara alat bukti yang dianggap sah adalah keterangan Miryam saat bersaksi di persidangan.
"BAP yang dicabut ya selesai oleh hakim. Jangan diulang lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyatakan Miryam menerima uang US$1,2 juta. Selain Miryam, majelis hakim juga menyatakan dua politikus Golkar Ade Komarudin dan Markus Nari menerima uang terkait proyek e-KTP.
Majelis hakim tak mempertimbangkan pencabutan BAP oleh Miryam saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 23 Maret 2017.
Miryam mencabut seluruh keterangan dalam BAP karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat proses pemeriksaan.