Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pretty Asmara

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 14:18 WIB
Keberadaan Pretty di tahanan masih dibutuhkan untuk mempermudah pemeriksaan dalam mengembangkan kasus kepemilikan narkotik yang menjeratnya.
Polisi tetap menahan Pretty Asmara dan menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga. (Detikcom/Hanif Hawari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan artis Pretty Asmara. Polisi beralasan, keterangan tersangka kasus kepemilikan sabu itu masih dibutuhkan untuk pendalaman kasus. Penangguhan penahanan sebelumnya diajukan oleh Keluarga dan kuasa hukum Pretty , Ramdan Alamsyah.

"(Untuk) sementara belum dapat kami kabulkan, masih kembangkan (kasus)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Jakarta, Senin (24/7). 

Nico mengatakan penahanan Pretty ini subjektif penyidik meski dari hasil tes urine negatif. Keterangan Pretty terutama dibutuhkan untuk menangkap rekannya Alfian yang masih buron.
Sejauh ini polisi baru mengusut perkara narkotik di mana Pretty diduga berperan sebagai pengedar sabu. Untuk kasus lain seperti dugaan kasus prostitusi artis, belum ditemukan indikasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Pretty untuk 20 hari. Jika pemeriksaan Pretty dinyatakan belum selesai, polisi akan memperpanjang masa penahan untuk tahap kedua.

Pretty ditangkap bersama seorang pria bernama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (16/7) lalu. 

Polisi menangkap keduanya usai mendapat laporan terkait adanya pesta narkotik di sebuah kamar karaoke di hotel tersebut. 
Berdasarkan informasi keduanya, polisi kemudian menangkap tujuh rekannya dari kalangan artis dan model. Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi). 

Pretty dan Dani dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 60 ayat 1 subsidair Pasal 62 juncto Pasal 71 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dituduh menjadi bandar narkotik selama dua tahun di kalangan artis.

Adapun tujuh rekan Pretty akan menjalani proses rehabilitasi di setelah memperoleh hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional yang menyatakan ketujuh artis itu merupakan pemakai narkotik (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER