Warga China Penyelundup Sabu Ditembak Mati Polisi

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 18:28 WIB
Pria berinisial LX asal China ditembak mati polisi karena melawan petugas. LX menyelundupkan sabu seberat 41,6 kilogram dari China ke Indonesia.
ilustrasi penembakan. (Skitterphoto/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menembak mati warga negara China berinisial LX di Ruko Perum Taman Surya, kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. LX menyelundupkan narkotik jenis sabu seberat 41,6 kilogram dari Guangzhou, Cina melalui jalur laut dengan kapal ekspedisi. 

Penyelundupan dilakukan LX, bersama rekannya sesama warga China, LY yang juga telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, 18 Juli 2017.

"Kami tangkap setelah satu bulan melakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Jakarta, Senin (24/7).
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu berawal dari informasi masuknya sabu dari China melalui Malaysia ke Jakarta, 16 Juni 2017. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi itu, kata Nico, menyebutkan barang akan masuk ke sebuah Ruko Perum Taman Surya di kawasan Pegadungan dengan modus disembunyikan dalam rangkaian payung dan tenda taman.

Setelah mendapat informasi, kata Nico, polisi kemudian mendatangi Ruko tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Pada 18 Juli polisi melihat LX dan LY masuk ke ruko tersebut. Keduanya menyewa ruko tersebut dengan dalih ingin membuka restoran. 

Polisi kemudian menangkap keduanya dan menyita barang bukti berupa 41,6 kilogram sabu.

"Ditemukan sebuah plat besi. Setelah dibongkar, didalamnya ditemukan 32 paket sabu yang dibungkus dengan aluminium foil," kata Nico.
Setelah menangkap keduanya, polisi membawa keduanya ke wilayah Citra Garden, Jakarta Barat mengembangkan kasus ini, terutama untuk menemukan jaringan utama. 

Namun, kata Nico, LX mencoba melakukan perlawanan dengan merebut senjata penyidik.

"Kami bawa ke RS Polri (Kramatjati, Jakarta Timur) namun nyawanya tidak tertolong," ucap Nico. 

Nico mengatakan, dari pemeriksaan awal, LY dan LX mengaku baru pertama kali menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta. 

Kepada polisi keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta. 

Tak hanya itu, ia juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia dalam penyulundupan ini. Alasannya, LX dan LY tak mungkin menyewa sebuah ruko tanpa perantara.

"Kami juga mendalami peran ekspedisi apakah ada keterlibatan," ucap Nico. 

Polisi menjerat LY dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER