Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menembak mati dua bandar narkotik asal Provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram sabu.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan penembakan yang terjadi pada Sabtu (3/6) dilakukan karena keduanya berupaya melawan dengan sesuatu yang diduga senjata api ketika akan ditangkap.
"Ini merupakan bandar yang ke-12 dan ke-13 yang ditembak mati," kata Rycko dalam keterangan pers di di RS Bhayangkara Medan seperti dikutip Antara, Minggu (4/6)
Kedua bandar yang tewas ditembak itu adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43), warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh dan Zahri S (39), warga Deaa Kambam, Kecamatan Muara Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara satu lagi tersangka yang ikut ditangkap tetapi tidak tertembak adalah Ridwan (43), warga Dusun Ingin Jaya, Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam.
Selain sabu, polisi juga mengamankam barang bukti lain berupa satu unit mobil bernomor polisi BK 38 DI dan satu pucuk senjata api genggam.
Rycko menjelaskan, penangkapan bandar narkotik tersebut berawal dari informasi tentang rencana pengiriman narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, polisi pun mengintai mobil dari Aceh dengan nomor polisi BK 38 DI melewati Besitang, Kabupaten Langkat dan berada di kawasan tol Tanjung Mulia, Medan.
Ketika dikejar dan mobil tersebut diadang, para penumpangnya berupaya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api sehingga personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Edy Iswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sekitar tiga pekan untuk melacak praktik peredaran gelap narkotik itu.