Adnan Pandu Bantah Tudingan Yulianis soal Terima Rp1 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 02:32 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK itu membantah tudingan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Yulianis soal penerimaan uang.
Mantan Wakil Ketua KPK itu membantah tudingan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Yulianis soal penerimaan uang. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja membantah tudingan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Yulianis soal penerimaan uang Rp1 miliar. Pandu terkejut dengan pernyataan yang disampaikan Yulianis tersebut.

Pandu pun mengaku siap memberikan penjelasan terkait tudingan Yulianis soal pemberian uang Rp1 miliar dari Nazaruddin terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

"Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut," kata Pandu dalam keterangan tertulis, Senin (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pandu menyayangkan Yulianis baru menyampaikan tudingan tersebut saat ini, saat dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, bila tudingan itu disampaikan saat dirinya masih aktif, pemeriksaan sidang etik bisa dilakukan.

"Mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti. Jadi, saya sayangkan kalau itu baru diungkap sekarang," tuturnya.

Pandu menyebut tudingan Yulianis tersebut bukan lah keterangan langsung darinya, melainkan dari Minarsih, yang merupakan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin.


Menurut Pandu, selama memperhatikan keterangan Yulianis dalam persidangan atau pun pemeriksaan di KPK, perempuan yang kini bercadar itu selalu berbicara soal catatan keuangan, nama penerima dan informasi yang dirinya lihat langsung.

"Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang," ujarnya.

"Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya, Yulianis menyebut mantan Pandu menerima duit Rp1 miliar dari Nazaruddin saat dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Pansus Angket KPK.


Yulianis mengatakan, dugaan pemberian uang itu disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih. Uang diberikan di ruang kerja pengacara Elza Syarief.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi.

KPK sendiri sudaj angkat bicara soal tudingan Yulianis ini. Lembaga antirasuah itu berencana meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk Pandu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER