KPK akan Terus Bidik Korporasi dalam Kasus Korupsi

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 11:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan upaya membidik korporasi dalam kasus korupsi karena berdampak besar dalam upaya atasi tindak pidana korupsi.
KPK kini mulai membidik korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.(CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik korporasi yang terlibat dan diuntungkan dalam tindak pidana korupsi karena dianggap memberi dampak yang besar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, pihaknya bakal selangkah lebih maju untuk menjerat korporasi yang diduga melakukan korupsi.

"Maka KPK, yang juga berdasarkan para ahli antikorupsi di negara-negara maju, mengejar orang itu enggak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," tutur dia kemari, Senin (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mencontohkan kasus yang membidik Rolls-Royce dan Siemens yang sejak terjerat kasus dan dianggap bersalah, perusahaan-perusahaan itu melakukan perubahan besar-besaran.

Pernyataan Syarif ini dikemukakan setelah untuk kali pertama lembaga antirasuah ini menetapkan PT Duta Graha Indah, yang berubah nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai tersangka.

PT NKE diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp25 miliar.

Syarif mengatakan, secara statistik pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka lebih banyak dari unsur swasta.

Selama penyidikan dari 2004-Maret 2017, KPK telah menangani 594 kasus dengan hasilnya 163 pejabat swasta ditetapkan tersangka.

"Oleh karena itu kita lihat apa benar inisiatif diri sendiri atau bagian dari usaha atau upaya perusahaan atau korporasinya," tutur Syarif.

Landasan Hukum

Dari sisi hukum langkah menjerat korporasi dalam kasus korupsi telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perma tersebut bakal membantu lembaga penegak hukum, termasuk KPK untuk menjerat korporasi.

Menurut Syarif ada sejumlah sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada korporasi dalam kejahatan korupsi.

Berbeda dengan perseorangan, kata Syarif, hukuman pidana korporasi berupa denda atau membayar uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma Nomor 13/2016.

Syarif menyebut hukuman tersebut bisa berupa penetapan perusahaan yang bersangkutan di bawah pengampunan, melarang perusahaan ikut tender proyek yang dilakukan pemerintah, sampai putusan yang paling tinggi membubarkan perusahaan tersebut.

"Dilihat semua tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi," jelasnya.
Langkah KPK membidik korporasi dalam kasus dugaan korupsi disebut berdampak besar karena perusahaan yang terlibat akan mengubah aturanLangkah KPK membidik korporasi dalam kasus dugaan korupsi disebut berdampak besar karena perusahaan yang pernah dibidik oleh lembaga serupa di negara lain melakukan perubahan besar. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Syarif melanjutkan, lantaran sudah maju selangkah untuk menjerat korporasi, KPK tengah mempersiapkan program-program pencegahan untuk dipraktikan dalam dunia usaha.

"Ada satu program pencegahan KPK yang namanya profit, profesional dan berintegritas. Itu sedang disusun semua petunjuk-petunjuknya agar bagaimana korporasi tidak menyuap, agar internal audit lebih baik ke depan, termasuk kemungkinan setiap korporasi punya corporate government yang bagus," ujarnya. (yns/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER