Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak dan adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mereka yang dicekal adalah Dedi Priyono selaku kakak dan Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong. Surat permohonan pencegahan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kedua saksi tersebut kami lakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).
Febri menyatakan, pencegahan keduanya dilakukan guna kepentingan penyidikan dan agar jika sewaktu-waktu diperiksa penyidik KPK tak sedang berada luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak sejak 5 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencegahan ini berkaitan penyidikan perkara tersangka AA," tuturnya.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto. dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.
(wis)