Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto tak ingin ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai organisasi itu dibubarkan.
Atas dasar itu, Wiranto menegaskan akan ada tindakan sesuai hukum bagi setiap pelaku persekusi terhadap simpatisan atau masyarakat yang tergabung dalam ormas HTI.
"Nanti diatur tertib sesuai hukum yang berlaku," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organisasi HTI telah resmi dibubarkan setelah Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukumnya. Pencabutan status badan hukum itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Kini dengan adanya pencabutan status badan hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Terkait pembubaran organisasi ini dikhawatirkan akan terjadi persekusi atau pemburuan paksa terhadap mantan anggota organisasi HTI oleh sekelompok orang.
Wiranto pun menyebut, pihaknya akan segera melakukan penertiban secara hukum agar tindakan persekusi ini tidak menimpa eks anggota HTI.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan jumlah organisasi yang disinyalir anti-Pancasila saat ini telah dipegang Kementerian Dalam Negeri.
"Mendagri yang tahu. Karena instansi yang membina ormas itu Mendagri," Kata Prasetyo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (25/7).
Prasetyo menegaskan pemerintah tak akan serta merta menyatakan suatu organisasi sebagai radikal dan anti-Pancasila sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat.
"Memang daftar [organisasi anti-Pancasila] ada, tapi pemerintah juga tidak akan sewenang-wenang," kata Prasetyo.
Pembubaran itu, kata Prasetyo, memerlukan pengkajian matang dari pemerintah.