Keduanya merupakan tersangka pelaku pemalsuan surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo kepada 51 BUMN di Jakarta.
Data didapatkan hasil dari koordinasi Polda Metro Jaya dan Interpol beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang diterima polisi dari Interpol, kata Roberto, kedua tersangka tergabung dalam jaringan kasus penipuan lintas negara.
Lihat juga:Pencatut Nama Jokowi Minta Uang ke 51 BUMN |
Jaringan Solaiman, kata Roberto melakukan penipuan dengan cara meretas terlebih dahulu sistem aplikasi surat elektronik sebuah perusahaan yang menjadi target mereka.
"Modusnya ada juga yang mengaku (mereka) sebagai suatu perusahaan," katanya.
Lihat juga:Polisi Tangkap Dua WNA Pencatut Nama Jokowi |
Sementara Daniel ditangkap bersama istrinya Ria Situmorang yang juga ikut terlibat dalam kasus ini. Keduanya ditangkap di apartemen di Jakarta Utara.
Jaringan ini terungkap berkat laporan Komisaris PT Pembangunan Perumahan, Andi Gani Nena Wea, yang menerima surat dari pelaku.
Surat yang diterima Andi mencantumkan alamat e-mail dan nomor WhatsApp yang mengatasnamakan presiden Joko Widodo.