"Untuk kasus Pretty kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/7).
Argo mengatakan SPDP Pretty sudah dikirim ke Kejaksaan Jakarta Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/7) lalu.
SPDP berarti suatu proses hukum atas suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana sudah dimulai penyidikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan hingga kini pihaknya masih mencari Alfian dan seorang pria inisial F. Dalam kasus ini, Pretty mendapat narkotik jenis sabu, ekstasi dan Happy Five dari F melalui Dani. Dani diduga dibayar Rp25 juta.
Jaringan Utama Pengedar
Argo mengatakan, keterangan Alfian dan F sangat penting untuk melengkapi berkas Pretty, termasuk menemukan jaringan utama pengedar narkotik di kalangan artis.
"Makanya saya mengimbau agar Alfian dan F agar menyerahkan diri," ujarnya.
Sebelumnya polisi menahan Pretty selama 20 hari sejak ia resmi menjadi tersangka. Jika pemeriksaan Pretty dinyatakan belum selesai, polisi akan memperpanjang masa penahan untuk tahap kedua.
Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi).
Pretty dan Dani dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 60 ayat 1 subsidair Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dituduh menjadi bandar narkotik selama dua tahun di kalangan artis.
Tujuh rekan Pretty lainnya, akan menjalani proses rehabilitasi setelah memperoleh hasil penilaian dari Badan Narkotika Nasional yang menyatakan ketujuh artis itu merupakan pemakai narkotik. (asa)