Kasus Sabu Pretty Asmara Naik ke Tahap Penyidikan

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 20:55 WIB
Polda Metro menaikkan status kasus pengedaran narkotik yang melibatkan artis Pretty Asmara ke tingkat penyidikan. Polisi masih memburu siapa pengedar utama.
Polda Metro menaikkan status kasus pengedaran narkotik yang melibatkan artis Pretty Asmara ke tingkat penyidikan. Polisi masih memburu siapa pengedar utama. (Detikcom/Hanif Hawari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pengedaran narkotik yang melibatkan artis Pretty Asmara dan rekannya Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani ke tingkat penyidikan.

"Untuk kasus Pretty kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/7).

Argo mengatakan SPDP Pretty sudah dikirim ke Kejaksaan Jakarta Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/7) lalu.

SPDP berarti suatu proses hukum atas suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana sudah dimulai penyidikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlapor sendiri dapat mengupayakan pembelaannya dengan mengajukan keterangan, bukti atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana, tanpa melakukan proses pembuktian.

Argo mengatakan hingga kini pihaknya masih mencari Alfian dan seorang pria inisial F. Dalam kasus ini, Pretty mendapat narkotik jenis sabu, ekstasi dan Happy Five dari F melalui Dani. Dani diduga dibayar Rp25 juta.

Adapun Alfian merupakan penyedia tempat pesta bagi Pretty dan tujuh rekan artisnya di sebuah kamar karaoke di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Jaringan Utama Pengedar

Argo mengatakan, keterangan Alfian dan F sangat penting untuk melengkapi berkas Pretty, termasuk menemukan jaringan utama pengedar narkotik di kalangan artis.

"Makanya saya mengimbau agar Alfian dan F agar menyerahkan diri," ujarnya.

Sebelumnya polisi menahan Pretty selama 20 hari sejak ia resmi menjadi tersangka. Jika pemeriksaan Pretty dinyatakan belum selesai, polisi akan memperpanjang masa penahan untuk tahap kedua.
Pretty dan Dani ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (16/7) lalu. Polisi kemudian menangkap ketujuh rekannya dari kalangan artis dan model.

Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi).

Pretty dan Dani dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 60 ayat 1 subsidair Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dituduh menjadi bandar narkotik selama dua tahun di kalangan artis.

Tujuh rekan Pretty lainnya, akan menjalani proses rehabilitasi setelah memperoleh hasil penilaian dari Badan Narkotika Nasional yang menyatakan ketujuh artis itu merupakan pemakai narkotik. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER