Gugatan atas Pasal Penahanan Ahok Kandas di Tangan MK

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2017 17:22 WIB
MK menilai, tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dalam berlakunya norma pasal 193 ayat 2 KUHP yang diujikan.
Ilustrasi ahok dan kasus pidana yang membelitnya. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi Pasal 193 ayat 2 KUHP yang diajukan Zain Amru Ritonga.

Zain yang merupakan pengacara itu mengajukan uji materi karena mempermasalahkan penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa bulan lalu.

"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menilai, tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dalam berlakunya norma pasal yang diujikan.

Selain itu, Pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sehingga, MK berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Pihak Zain Amru pun mengaku menerima putusan MK tentang uji materi ini. Dia menilai, berdasarkan legal standing, maka hanya terpidana yang bersangkutan yang bisa mengajukan uji materi Pasal 193 ayat 2 KUHP ini.

"Kerugiannya, hanya orang-orang terpidana yang bisa mengajukan permohonan uji materi. Kesimpulan saya, hanya Pak Ahok yang bisa mengajukan judicial review terhadap Pasal 193 ayat 2," kata Kuasa Hukum Zain Amru, Victor Dedy Sukma.

"Karena uji materi adalah hal yang final dan legal untuk negara kita, jadi saya rasa cukup," ujar Victor mengenai langkah selanjutnya usai kandas di MK ini.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memerintahkan penahanan terhadap Ahok usai vonis dalam kasus penodaan agama.

Majelis Hakim PN Jakut menahan Ahok berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHP yang menyatakan: Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

Penahanan itu yang kemudian dipermasalahkan, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding saat itu yang membuat status Ahok masih sebagai terdakwa, bukan terpidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER