MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2017 07:19 WIB
Dalam sidang perdana ini MK akan memanggil juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana uji materi Perppu Ormas. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan har ini.

Uji materi itu dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Tak ada persiapan khusus untuk sidang perdana hari ini.

"Enggak ada persiapan apa-apa. Permohonannya kan sudah diterima MK, dan besok (hari ini) sidang pertama," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/7).
Yusril menjelaskan, pihaknya akan menjelaskan perihal maksud dan tujuan melayangkan uji materi Perppu Ormas tersebut ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya dia bilang, maksud anda (mengajukan judicial review) apa? Diperjelas saja," kata Yusril.

Di samping memaparkan alasan mengajukann uji materi, Yusril juga berencana menanyakan legal standing atau kedudukan hukum HTI saat ini dalam pandangan MK.

Diketahui, pada saat mengajukan permohonan uji materi 18 Juli lalu, HTI masih memiliki status hukum sebagai ormas. Kemudian pada tanggal 19 Juli, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat pencabutan izin hukum HTI sebagai ormas.
"Apakah HTI punya legal standing atau tidak untuk meneruskan permohonan di MK? Itu besok (Rabu) akan saya tanyakan ke MK," ujar Yusril.

Dia tidak ingin berandai-andai dengan jawaban MK nanti. Yusril pun tidak ingin memberi pandangannya soal legal standing HTI saat ini, yakni setelah dibubarkan oleh pemerintah.

"Lebih baik saya tanya karena sudah di MK. Tidak perlu pandangan saya lagi," kata Yusril.

Berdasarkan surat bernomor 33739/PAN.MK/7/2017, MK meminta Ismail Yusanto sebagai pemohon dari pihak HTI dan kuasa hukumnya, Yusril untuk menghadiri Sidang Panel.
Pemohon wajib hadir dalam sidang perdana tersebut sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Beleid tersebut dicantumkam dalam surat undangan dari MK yang ditandatangani panitera atas nama Kasianur Sidauruk pada 21 Juli 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER