Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pihaknya selalu mentaati ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi mati.
"Terlepas dari rekomendasi Ombudsman, Kejaksaan selaku eksekutor sudah memberikan hak hukum kepada terpidana dan eksekusi itu dilaksanakan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Rum saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Ninik, Humprey juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua, namun tak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut berbeda dengan pelakuan terhadap dua terpidana mati lainnya, Eugene Ape dan Zulfiqar Ali, di mana PK kedua mereka ditindaklanjuti.
"Berkas perkara PK kedua Eugene Ape dan Zulfiqar Ali diteruskan PN Jakpus, tapi tidak demikian pengajuan yang dilakukan kuasa hukum Humprey. Ini menunjukan perlakuan diskriminasi," ujar Ninik.
Berangkat dari temuan itu, Ombudsman pun memberikan sejumlah saran kepada Kejaksaan Agung.
Humprey ditangkap di Depok pada 2003 karena memiliki 1,7 kilogram heroin bernilai Rp8 miliar.
Warga Nigeria ini dihukum mati di LP Nusakambangan pada 29 Juli tahun 2016.