Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan pengendara Honda CRV inisial MD (26) dan rekan wanitanya inisial M (25) sebagai tersangka atas kepemilikan pil
ekstasi enam butir.
MD bersatus mahasiswa di Swiss German University, Tangerang Selatan. Ia dan M sebelumnya ditahan setelah menabrak seorang anggota polisi di Tol Halim, Jakarta Timur sore kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semua," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudantara Salamun di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan karena keduanya telah mengakui perbuatannya menggunakan ekstasi, termasuk membeli dari seseorang inisial ZA di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun demikian, kata Bambang pihaknya masih mendalami sejauh mana keduanya menggunakan ekstasi selama ini, termasuk jaringannya.
"Masih kami dalami. Nanti kami ekspose ya," ujarnya.
MD dan M sebelumnya ditahan polisi setelah menabrak seorang anggota polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Tol Halim,
Jakarta Timur.
Saat mobil digeledah, polisi tersebut mendapatkan enam butir pil ekstasi dari keduanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
mengatakan enam pil tersebut merupakan sisa dari transaksi dengan ZA.
Argo mengatakan enam butir lainnya telah mereka konsumsi dalam perjalanan pulang ke Duren Sawit dari Kelapa Gading. MD mengkonsumsi
empat butir pil, sementara M dua butir. Dari hasil tes urin, kata Argo, MD dan M dinyatakan positif Amfetamin.