Kisah Fidelis: Antara Cinta, Ganja, dan Ancaman Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2017 06:53 WIB
Fidelis yang didakwa memiliki 39 batang ganja harus menghadapi vonis hakim. Dia sudah dituntut jaksa 5 bulan penjara.
Fidelis yang didakwa memiliki 39 batang ganja harus menghadapi vonis hakim. Dia sudah dituntut jaksa 5 bulan penjara. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fidelis Ari Suderwato alias Nduk harus menghadapi kenyataan pahit. Selain kehilangan istri tercintanya, Yeni Riawati, Fidelis juga harus menghadapi putusan hakim.

Besok, Rabu (2/8), Fidelis akan mendengarkan hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Sanggau, Kalimantan Barat atas dugaan kepemilikan 39 batang ganja.

"Putusan Fidelis tanggal 2 Agustus," ujar kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Dia dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

Soal kepemilikan 39 batang ganja itu, Fidelis punya pembelaan. Seperti yang tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Semua berawal dari istrinya yang sakit misterius. Usai dibawa ke sejumlah rumah sakit, akhirnya penyakit sang istri diketahui. Yeni diketahui menderita Syringomyelia.

Penyakit langka itu hanya bisa disembuhkan lewat operasi. Namun karena istri sudah sangat lemah. Alhasil operasi tak memungkin.

Singkat cerita, Fidelis mengumpulkan informasi bagaimana menyembuhkan penyakit istrinya tersebut. Dia mulai melakukan ekstrasi ganja sendiri. Mulai dengan mencampuri ke dalam makanan, minuman, sampai dengan menjadikannya minyak oles pada luka.

Fidelis kemudian melihat perkembangan signifikan itsri tercintanya usai memberi ekstak ganja itu. Dari yang sulit makan, perlahan mulai lahap. Dari yang mulai sukar bicara, perlahan mulai lancar bicara.

"Mama mulai lancar berkomunikasi kembali. Kita jadi sering berbagi cerita kembali. Mama banyak mengingat kenangan-kenangan yang pernah kita lalui bersama," ujar Fidelis dalam pledoinya.

Sayang kemajuan pesat kesehatan istrinya itu tak berlangsung lama. Fidelis ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Sangkaannya kepemilikan ganja yang sudah diatur dalam UU Narkotika.

Fidelis tahu perbuatannya melanggar hukum. Tapi Fidelis juga tahu ekstrak ganja membuat kondisi istrinya berangsur membaik.

Namun hukum tetap hukum. Fidelis pun ditahan. Semenjak ditahan, kondisi kesehatan sang istri kembali anjlok. Bahkan usai 32 hari Fidelis ditahan, sang istri meninggal dunia.

Dituntut 5 Bulan Penjara

Kini proses hukum Fidelis memasuki babak akhir di pengadilan. Jaksa menuntut Fidelis pidana bulan penjara.

Selain hukuman badan, Fidelis juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Fidelis dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Kuasa Hukum terdakwa, Marcelina Lin mengaku puas atas tuntutan tersebut dan sesuai harapan dirinya. Marcelinna Lin mengucapkan terima kasih JPU telah mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.

"Tuntutan ini sesuai dengan apa yang kami harapkan. Kami tentu berterimakasih kepada Jaksa yang menuntut sesuai fakta-fakta di persidangan," ujar Marcelina, Rabu (12/7) dikutip Antara.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Danang Suryo Wibowo mengungkapkan, tuntutan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung. Apalagi Kasus ini menjadi atensi pimpinan di Kejaksaan Agung.

"Nah, sebagai aparat hukum kami berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dengan menampung aspirasi dan nilai-nilai keadilan dimasyarakat. Dari tuntutan kami ini masyarakat bisa menilai bahwa kami juga mencoba untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan yang ada di dalam perkaran ini," ujar Danang.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa secara hukum memang salah.

"Itu yang harus dipahami dulu oleh masyarakat. Jadi ini bukan sebagai bentuk pembenaran atau pemaaf tapi harus dipahami bahwa konteks dakwaan Fidelis ini salah," jelas dia.

Danang menambahkan, beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya adalah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan terungkap, apa yang dilakukan terdakwa ini niatnya adalah untuk pengobatan istrinya.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan, misalnya untuk diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan," ujar dia.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan pengorbanan dan rasa cinta yang begitu besar yang dimiliki Fidelis kepada sang istri.

"Pertimbangan kami juga adalah rasa cinta terdakwa yang tidak pernah putus kepada sang istri untuk menyembuhkan istrinya," ujar Danang.

"Jadi kami sangat memahami berbagai kondisi yang ada dan faktanya juga akhirnya istri terdakwa meninggal," kata Danang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER