Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebut pernah mengarahkan pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman memberikan uang Rp2 miliar bagi Ketua MK Arief Hidayat dan hakim anggota Suhartoyo terkait perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini diungkapkan perantara suap UU Ternak di MK, Kamaludin, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap uji materi dengan terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
"Patrialis bilang untuk uang silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan ke hakim lain," ujar Kamaludin.
Kamaludin mengaku pernah bertemu dengan Basuki dan pegawainya, Ng Fenny. Mereka membahas rencana pendekatan ke hakim lain dengan menyiapkan uang Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendekatan itu, menurut Kamaludin, dilakukan agar uji materi soal UU Ternak disetujui Arief dan Suhartoyo. Pasalnya, Patrialis pernah menyampaikan bahwa ada dua hakim MK yang belum memberikan pendapat terkait perkara uji materi UU Ternak yang saat itu tengah dibahas di MK.
"Uang itu untuk
handle hakim yang belum memberikan pendapat, ya hakim Suhartoyo dan Pak Arief," katanya.
Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut Patrialis pernah meminta Basuki agar memengaruhi dua hakim panel yang menangani perkara yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Tujuannya agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat.
Jaksa juga menyebut Basuki pernah mengaku hanya mampu membayar Rp2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Patrialis pun mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan pada hakim lain yang berbeda pendapat.
Patrialis juga pernah menawarkan pada Basuki apakah bersedia melakukan pendekatan pada hakim Suhartoyo dengan jasa seorang pengacara yang dekat dengan Suhartoyo bernama Lukas. Namun upaya tersebut ditolak olah Basuki.