Basuki dianggap terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Memohon pada majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 Tipikor tentang suap pada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pekan depan.