Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Basuki dianggap terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Memohon pada majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Sementara jaksa menuntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan pada pegawai Basuki, Ng Fenny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dianggap berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan dan pemberian suap itu dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.
Basuki sebelumnya didakwa bersama pegawainya, Ng Fenny, menyuap Patrialis untuk memengaruhi putusan perkara uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Suap itu diberikan melalui perantara bernama Kamaludin secara bertahap.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 Tipikor tentang suap pada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pekan depan.