Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berminat bergabung ke dalam tim investigasi yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sesuai tugasnya, kasus Novel yang masuk dalam kategori pidana umum merupakan kewenangan Polri.
"Kami pandang, kami menghormati kewenangan Polri. Karena sejauh ini masih dalam domain pidana umum," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, Kapolri sudah menyampaikan pembentukan tim investigasi itu pada saat bertandang ke markas antirasuah beberapa waktu lalu. KPK akan berkoordinasi kembali setelah ada pernyataan terbuka dari Tito.
Menurut Febri, KPK sejauh ini menunggu hasil kerja Polri selama lebih dari tiga bulan usai penyerangan pada Subuh, Selasa 11 April 2017.
"Karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kata Febri, pengusutan kasus tindak pidana umum tidak masuk dalam tugas dan kewenangan lembaga antirasuah.
"KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di UU," ujarnya.
Febri menyebut koordinasi bakal kembali dilakukan dengan jajaran Korps Bhayangkara untuk penanganan kasus air keras Novel ini.
Kemarin, Senin (31/7), Presiden Joko Widodo memanggil Tito terkait penanganan kasus penyerangan Novel. Usai pertemuan keduanya, Tito menyebut soal tim investigasi dan menyatakan informasi yang diterima Novel soal pelaku adalah salah.
Febri menyatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu pertemuan Jokowi dengan Tito membahas kasus penyerangan ke salah satu penyidik senior KPK itu.
Menurutnya, perhatian Jokowi dalam kasus Novel ini, dengan memanggil langsung Tito memberikan harapan pelaku segera ditangkap.
"Terkait dengan perhatian Presiden terhadap kasus ini, kami melihatnya sebagai sinyal baik agar peneror tersebut tidak lagi dibiarkan berlama-lama bebas di luar," kata Febri.
Febri melanjutkan, "Posisi KPK tentu kami berharap pelaku penyerangan segera ditemukan, baik itu pelaku lapangan ataupun aktor intelektual penyerangan tersebut".
Febri menyebut penuntasan kasus Novel harus dilakukan Polri, mengingat teror seperti itu mengintai pegawai KPK lainnya serta para pihak yang aktiv dalam pemberantasan korupsi.
"Sejumlah hal sudah dilakukan, semoga setelah pertemuan tersebut ada kemajuan," kata Febri.