Jakarta, CNN Indonesia -- Fidelis Arie Suderwato alias Nduk harus menghadapi kenyataan pahit usai divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja, meski untuk pengobatan istrinya, Yeni Riawati.
"Putusan 8 bulan," ujar kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
"Denda Rp1 miliar, subsider satu bulan," ujar Marcelina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, pihak Fidelis akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Fidelis punya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya.
Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Jaksa menilai Fidelis dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Pasal itu mengatur tentang pidana minimum 5 tahun penjara.
Fidelis diproses hukum karena menanam ganja yang ia olah sendiri untuk mengobati penyakit langka yang diderita almarhum istrinya, Yeni. Fidelis dengan niat yang sangat baik berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas upayanya tersebut.
Niat baik itu direspons dengan tindakan hukum yang dianggap positif oleh BNN. Respons BNN tersebut kemudian menghentikan suplai obat yang dibutuhkan Yeni hingga akhirnya ia meninggal.
(osc/sur)