Menanti Ketuk Palu Hakim, Akhir Kisah Cinta dan Ganja Fidelis

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 07:07 WIB
Fidelis dan keluarga siap menghadapi vonis hakim hari ini, apapun hasilnya. Namun harapan agar Fidelis bebas murni jadi sebuah keniscayaan bagi para kolega.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat hari ini, Rabu (2/8) akan menjatuhkan hukuman kepada Fidelis Ari Suderwato alias Nduk karena kepemilikan 39 batang ganja.

Baik Fidelis maupun keluarga siap menghadapi vonis hakim ini, apapun hasilnya. Namun harapan agar Fidelis bebas murni jadi sebuah keniscayaan bagi para kolega.

"Keluarga dan Fidelis siap menghadapi putusan ini. Apapun hasilnya. Harapannya bisa bebas murni," ujar Kuasa Hukum Fidelis, Marcelina Lin kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/7).

Sidang vonis akan digelar pukul 10.00 WIB. "Semoga tidak molor," ucap Marcelina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH Masyarakat berharap putusan yang akan dijatuhkan kepada Fidelis nanti dapat mengembalikannya kepada kedua anaknya. Sebab anak-anak Fidelis sudah kehilangan ibunya, Yeni Riawati.

"Berbulan-bulan sudah kisah Fidelis diberitakan dan dibahas lewat berbagai media, saatnya kisah ini diakhiri dengan baik oleh Majelis Hakim dengan menyatukan kembali keluarga yang harus terpisah karena hukum narkotika kita yang paranoid ini," ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat.

Fidelis diproses hukum karena menanam ganja yang ia olah sendiri untuk mengobati penyakit langka yang diderita almarhum istrinya, Yeni. Fidelis dengan niat yang sangat baik berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas upayanya tersebut.

Niat baik itu direspons dengan tindakan hukum yang dianggap positif oleh BNN. Respons BNN tersebut kemudian menghentikan suplai obat yang dibutuhkan Yeni hingga akhirnya ia meninggal dunia.

"Amat disayangkan bahwa sebuah peristiwa yang semata-mata wujud usaha seorang manusia mempertahankan keluarganya harus diproses hukum sejauh ini," kata Yohan.

Namun demikian pihaknya mengapresiasi Kejaksaan yang menuntut jauh lebih ringan dari pidana minimum pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Fidelis dengan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika. Pasal itu mengatur tentang pidana minimum 5 tahun penjara.

"Angka tuntutan ini menunjukan betapa besarnya aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Jaksa bisa saja melangkah lebih jauh dengan menuntut bebas, lepas, atau angka tuntutan yang lebih kecil lagi dengan interpretasi peraturan yang lebih progresif.

"Namun kami tetap menghargai apa yang telah dilakukan Kejaksaan karena sistem kerjanya yang ada di bawah komando dan bergerak dalam rel penegakan hukum yang cenderung positivistik," ujar Yohan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER