Setelah mengakui perbuatannya, Aseng langsung mendapatkan hukuman disiplin dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin berupa isolasi dan dipindahkan dari Lapas Batu ke Pasir Putih supaya tidak ada jejak yang tersisa. Tadi jam 14.30 WIB sudah dilakukan pemindahan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Makmun di kantornya, Jakarta, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besar satu pil ekstasi diperkirakan 0,5 milimeter dan berat 0,2 kilogram.
"Kejadiannya harus ada yang bertanggungjawab. Pak Menteri telah mengambil tindakan tegas mencopot Kepala Satuan Pengamanan dan Kepala Lapas (Batu Nusakambangan). Mulai hari ini mereka diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Sutrisman mengatakan salah satu masalah dalam menangani narapidana ketersediaan sipir sebagai sumber daya manusia (SDM).
"Kita akan selalu bilang kurang SDM. Mungkin hari ini bisa (perbandingan sipir dan narapidana) 1:62, rekomendasinya kan 1:20. Hari ini saja penghuni (lapas) sudah 225 ribu seluruh Indonesia sementara kamar 122 ribu," ujar Sutrisman.