Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus penyelundupan 1,2 juta butir narkotik jenis ekstasi dari Belanda.
Jutaan butir ekstasi ini dikemas dalam 120 bungkus plastik alumunium dengan berat masing-masing sekitar 2,2 kilogram ketika ditemukan dalam operasi polisi pada Jumat (21/7) itu.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten dan menangkap seorang pria bernama Liu Kit Cung alias Acung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, Liu Kit Cung diketahui berperan sebagai penerima yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah bernama Aseng.
Dua hari berselang, polisi melakukan pengembangan proses penyidikan dengan menggagalkan transaksi 56 bungkus ekstasi di kawasan perumahan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi juga mengamankan tersangka lain, Erwin, dari lokasi.
Saat dikonfirmasi, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Daniyanto membenarkan hal ini.
Namun, ia menolak menjelaskan lebih jauh dan mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menjelaskan hal ini besok, Selasa (1/8).
"Benar dan rencana besok siang akan dirilis," ucap Eko kepada
CNNIndonesia.com, Senin (31/7).
Polisi dan BNN belakangan sering melakukan operasi penggerebekan terhadap penyelundup narkotik dari negara lain.
Kapolri menyebut bahwa saat ini Indonesia menjadi daerah utama para penyelundup narkotik asing setelah langkah keras yang dilakukan oleh presiden Filipina terhadap penjual narkotik di negara tersebut.