Menyikapi tertangkapnya oknum jaksa dalam kasus korupsi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Namun begitu, ia mengatakan, tindakan korupsi yang terjadi bukan disebabkan kesalahan sistem di Korps Adhyaksa. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Rudy merupakan bentuk ketidakpatuhan anggota pada ketentuan proses penyelidikan atau penyidikan.
“Pengawasannya ada SOP (Standar Operasional Prosedur), ini oknum. Tidak bisa menyalahkan sistem. SOP periksa perkara bagaimana, seharusnya etika jaksa. Tapi karena ini oknum, tidak bisa bicara sistem dong," ucap Rum, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT