Lima Jaksa Ditangkap KPK, ICW Desak Jokowi Evaluasi Prasetyo

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2017 13:07 WIB
Selama Prasetyo menjabat sebagai jaksa agung, sudah lima jaksa yang dicokok KPK karena suap. Presiden Jokowi pun diminta mengevaluasi Prasetyo.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sebelum era kepemimpinan Prasetyo, ada empat jaksa yang pernah ditangkap dalam kasus korupsi. Pertama, Urip Tri Gunawan atau biasa disebut UTG. Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung ini terjaring OTT pada 2 Maret 2008. Dia ditangkap usai menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim).

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Dia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI. Pada Mei 2017 lalu, Urip mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, mantan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dwi Seno Wijanarko yang merupakan terpidana pemerasan dalam pengadaan outsourcing Pengelolaan Sistem Informasi CIS (Customer Information System) berbasis Teknologi Informasi (IT) mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan (SIP3) pada PT. PLN (persero) Wilayah Lampung, 2002–2004. KPK menangkap Dwi Seno 11 Februari 2011 lalu di Serpong, Tangerang Selatan.
Penangkapan dilakukan usai Dwi menerima uang yang diduga hasil pemerasan tersebut. Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Dwi Seno bersalah dan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara pada 19 September 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, Subri yang ditangkap KPK pada Desember 2013 di Senggigi usai tertangkap basah menerima suap. Penyuapan terhadap Subri terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah antara Sugiharta alias Along dan PT Pantai Aan.

Pada Juli 2014, Subri dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun oleh PN Tipikor Mataram. Subri terbukti menerima uang Rp25 juta dari Nurjanah untuk membiayai aksi demo terkait ditangguhkannya penahanan Along.
Dia juga terbukti menerima hadiah atau janji berupa Ponsel merk Samsung dan uang USD8.200 yang telah berpindah tangan kepada terdakwa. Uang senilai Rp 100 juta tersebut diberikan oleh Lusita Anie Razak untuk kepengurusan sengketa lahan milik PT Pantai Aan di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah.

Terakhir jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo tang ditangkap KPK pada 21 November 2011 di halaman Kantor Kejari Cibinong. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp100 juta dalam amplop coklat yang ditemukan di mobil Sistoyo.

Sistoyo bersama-sama Efriyati yang juga menjabat sebagai jaksa di Kejari Cibinong, saling bekerja sama satu sama lain terkait perkara ini. Kerja sama tersebut terlihat dari adanya penundaan sidang dengan terdakwa Edward M Bunyamin di Pengadilan Negeri Cibinong. Pada 20 Juni 2012, Jaksa Sistoyo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Bukan Salah Sistem

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER