Para penghuni ini bermaksud menemani Komika Mukhadly MT alias Acho yang dilaporkan oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, sejak pukul 10.00 WIB lebih dari sepuluh orang yang mengaku sebagai penghuni Apartemen Green Pramuka telah tiba di kawasan Kejari sebelum Acho tiba di lokasi. Mereka mengaku telah lebih dari lima tahun menghuni apartemen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan Acho itu memang kenyataannya seperti itu," kata Lina di kawasan Kejari, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Lihat juga:Curhat Komika Acho Berujung Kasus Hukum |
Warga lainnya, Linda Herlinda (43) juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, apa yang disampaikan Acho sebenarnya tidak dapat dipidanakan karena telah sesuai dengan fakta yang ada.
"Kami semua mendukung (Acho)," kata Linda.
Lebih lanjut, Linda juga menyampaikan terkait permasalahan lainnya yang dirasakan oleh penghuni apartemen yang berada di kawasan Cempaka Putih itu. Dia juga mengeluhkan terkait sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan yang hingga saat ini belum diterima oleh para penghuni.
"Kita kalau bayar PBB itu ke pihak pengelola, kita jadi curiga, ini uang sampai kemana, sertifikat tidak pernah kita terima," kata dia.
Hingga saat ini, dari informasi yang berhasil dikumpulkan CNNIndonesia.com, Acho sendiri masih berada di Polda Metro Jaya. Tekait penahanan terhadap Acho sendiri, pihak Kejari belum bisa menyampaikan lebih lanjut.
"Belum tahu (ditahan atau tidak) itu nanti saja siang kalau berkas semua sudah sampai," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istiyanta.
Kasus Acho sendiri bermula saat, PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City melaporkan Acho dengan dengan pasal pencemaran nama baik.
Pada Senin 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.