Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan penghuni Apartemen Green Pramuka yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para penghuni ini bermaksud menemani Komika Mukhadly MT alias Acho yang dilaporkan oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, sejak pukul 10.00 WIB lebih dari sepuluh orang yang mengaku sebagai penghuni Apartemen Green Pramuka telah tiba di kawasan Kejari sebelum Acho tiba di lokasi. Mereka mengaku telah lebih dari lima tahun menghuni apartemen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina Herlina (48) salah satu penghuni menyebut, Acho sama sekali tidak bersalah atas kritikan yang dia sampaikan di media sosial blog miliknya terkait janji pengelola Apartemen Green Pramuka yang menyebut akan menyediakan ruang terbuka hijau. Lagi pula, kata Lina, kritikan yang disampaikan Acho tersebut merupakan kritikan yang disampaikan oleh konsumen dan berdasarkan fakta di lapangan.
"Apa yang disampaikan Acho itu memang kenyataannya seperti itu," kata Lina di kawasan Kejari, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Bahkan, kata Lina keluhan-keluhan terkait pengelolaan apartemen itu telah banyak disampaikan oleh penghuni lainnya. "Bukan cuma Acho, harusnya pengelola bisa menyikapi keluhan ini dengan bijaksana," lanjut Lina.
Warga lainnya, Linda Herlinda (43) juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, apa yang disampaikan Acho sebenarnya tidak dapat dipidanakan karena telah sesuai dengan fakta yang ada.
"Kami semua mendukung (Acho)," kata Linda.
Lebih lanjut, Linda juga menyampaikan terkait permasalahan lainnya yang dirasakan oleh penghuni apartemen yang berada di kawasan Cempaka Putih itu. Dia juga mengeluhkan terkait sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan yang hingga saat ini belum diterima oleh para penghuni.
"Kita kalau bayar PBB itu ke pihak pengelola, kita jadi curiga, ini uang sampai kemana, sertifikat tidak pernah kita terima," kata dia.
Hingga saat ini, dari informasi yang berhasil dikumpulkan CNNIndonesia.com, Acho sendiri masih berada di Polda Metro Jaya. Tekait penahanan terhadap Acho sendiri, pihak Kejari belum bisa menyampaikan lebih lanjut.
"Belum tahu (ditahan atau tidak) itu nanti saja siang kalau berkas semua sudah sampai," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istiyanta.
Kasus Acho sendiri bermula saat, PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City melaporkan Acho dengan dengan pasal pencemaran nama baik.
Pada Senin 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.