Dia kini harus menjalani persidangan gara-gara dugaan mematahkan palang gerbang parkir.
Pengacara publik LBH Jakarta Bunga Siagian mengatakan Andrew saat tengah malam turun ke Basement 1 untuk mengambil sepeda motornya. Saat itu pukul 00.30 WIB, 8 November 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrew pun akhirnya memutuskan untuk segera keluar ke area parkir, namun sesampainya di sana dirinya menemukan gerbang yang ditutup tanpa ada penjaga. Dia membunyikan klakson berkali-kali namun tak ada respons dari petugas.
Bunga menegaskan kerugian rusaknya palang gerbang parkir itu hanya Rp100 ribu. Namun, kliennya itu dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, bukan musyawarah terlebih dahulu.
LBH Jakarta menuturkan Andrew sudah menjalani sidangnya pada 6 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwan. Pada 20 Juli lalu, penghuni Green Pramuka itu membacakan nota keberatannya. Proses persidangan masih berlangsung.
Kasus Acho
Sedangkan dalam kasus Acho, hal itu bermula pada 8 Maret 2015 silam. Saat itu, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya, muhadkly.com, terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam blog itu, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.
Pada hari ini, dia akan mendatangi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya. Acho menuturkan dirinya mengharapkan tak ada penahanan oleh pihak kejaksaan
Ketika pihak Green Pramuka dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui telepon, Danang Surya Winata, kuasa hukum perusahaan itu, tak menjawab panggilan tersebut.