Dua Kasus Pidana Jerat Dua Penghuni Apartemen Green Pramuka

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2017 08:39 WIB
Sebelum kasus komika Acho mencuat gara-gara dugaan pencemaran nama baik, penghuni Apartemen Green Pramuka lain juga dijerat kasus perusakan pada 2014.
Sebelum kasus komika Acho mencuat gara-gara dugaan pencemaran nama baik, penghuni Apartemen Green Pramuka lain juga dijerat kasus perusakan pada 2014. (Foto: Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus Green Pramuka tak hanya menimpa komika Muhadkly alias Acho. Penghuni lainnya, Andrew akhirnya harus berurusan dengan pengadilan karena kasus yang menimpanya pada 2014.

Dia kini harus menjalani persidangan gara-gara dugaan mematahkan palang gerbang parkir.

Pengacara publik LBH Jakarta Bunga Siagian mengatakan Andrew saat tengah malam turun ke Basement 1 untuk mengambil sepeda motornya. Saat itu pukul 00.30 WIB, 8 November 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Andrew hendak membeli obat untuk penyakit jantungnya. Saat itu dilakukan fogging di sekitar area apartemen, namun dia terkejut karena tak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Bunga dalam keterangan rilisnya yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (7/8).

Andrew pun akhirnya memutuskan untuk segera keluar ke area parkir, namun sesampainya di sana dirinya menemukan gerbang yang ditutup tanpa ada penjaga. Dia membunyikan klakson berkali-kali namun tak ada respons dari petugas.

Andrew akhirnya memutuskan membuka palang parkir secara manual yakni mendorongnya ke arah depan. Sehingga, dirinya tak sengaja mematahkan palang parkir.
“Tindak Andrew tersebut tidak ada maksud atau niat sedikit pun untuk melakukan perusakan, hal tersebut ia lakukan karena sering melihat para petugas yang membuka palang parkir tersebut secara manual,” kata Bunga.

Bunga menegaskan kerugian rusaknya palang gerbang parkir itu hanya Rp100 ribu. Namun, kliennya itu dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, bukan musyawarah terlebih dahulu.

LBH Jakarta menuturkan Andrew sudah menjalani sidangnya pada 6 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwan. Pada 20 Juli lalu, penghuni Green Pramuka itu membacakan nota keberatannya. Proses persidangan masih berlangsung.

Kasus Acho
Sedangkan dalam kasus Acho, hal itu bermula pada 8 Maret 2015 silam. Saat itu, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya, muhadkly.com, terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dalam blog itu, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.
Akhirnya, dia dilaporkan kuasa hukum Green Pramuka City pada November 2015. Dia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada Juni lalu.

Pada hari ini, dia akan mendatangi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya. Acho menuturkan dirinya mengharapkan tak ada penahanan oleh pihak kejaksaan 

Ketika pihak Green Pramuka dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui telepon, Danang Surya Winata, kuasa hukum perusahaan itu, tak menjawab panggilan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER