Acho menuturkan dirinya besok akan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Pers, berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB terkait dengan cek kesehatan. Setelah itu, paparnya, dirinya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan rencana pelimpahan berkas.
Diketahui, Acho menjadi tersangka pada Juni 2017, setelah ‘curhat’ dirinya terhadap apartemen Green Pramuka City dilaporkan pada November 2015. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Green Pramuka City sendiri dikembangkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang untuk membungkam daya kritis konsumen, macam dalam kasus Acho.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, langkah Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang Apartemen Green Pramuka merupakan upaya untuk merebut hak-haknya sebagai konsumen.
"Apa yang ditulis konsumen (Acho) adalah upaya untuk merebut hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha,” katanya.