Dia mengaku, ingin memfokuskan diri menyampaikan pembelaan dalam persidangan lebih dahulu.
"Kalau nanti saya sudah beres, mungkin akan berfikir ke sana (gugat balik). Tapi saya sekarang fokus ke pembelaan dulu," kata Acho di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak tahu (kalimat merugikan). Tapi penyidik pernah ngomong gitu," tuturnya.
Acho dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menuliskan kekecewaannya soal fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat lewat blog pribadinya, muhadkly.com, 8 Maret 2015 silam.
Dalam blog itu, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.
Acho juga tercatat dua kali menulis soal Apartemen Green Pramuka lewat Twitter. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungutan liar (pungli), kemudian saat menjawab pertanyaan yang diajukan pengguna Twitter lainnya.
Alih-alih mendapat respons positif dari pengembang, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera pada 5 November 2015.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Acho lengkap pada 7 Agustus 2017.