Jakarta, CNN Indonesia -- Artis stand up comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho mengatakan dirinya telah tiga kali mengajak mediasi pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Namun permintaan itu ditolak pengelola.
"Ya, tadinya mau selesaikan secara kekeluargaan. Sudah ajukan juga mediasi, pertama lewat surat, kedua telepon, ketiga saya telepon langsung pengacaranya, tapi ditolak," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Pihak pengelola apartemen, kata Acho, menolak mediasi karena alasan telah mengalami kerugian besar setelah Acho memuat keluhan di media sosial blog miliknya. Acjo mengatakan, penjualan apartemen itu diklaim pihak apartemen mengalami penurunan drastis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bilang rugi, makanya mau lewat jalur pidana saja," jelas Acho.
Acho sendiri menyebut, apa yang dia sampaikan sebenarnya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun, bahkan nama institusi pun tidak dia tulis secara gamblang. Menurutnya, apa yang dia sampaikan melalui blog www.muhadkly.com murni untuk kepentingan konsumen.
"Ya, saya kan berniat agar yang mau beli apartemen di mana pun itu punya pertimbangan, bukan menjelek-jelekan," kata dia.
Dalam blog itu, Acho menagih pihak pengelola yang ingin menjanjikan area apartemen memiliki ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut pada 2014.
Acho dijerat Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP karena mengunggah kritik pengembang Apartemen Green Pramuka dalam blog.
Lebih lanjut, Acho justru mempertanyakan terkait jerat pidana melalui Undang-Undang ITE yang dituduhkan padanya. Sebab menurutnya, apa yang dia sampaikan dan dia alami memang sudah sesuai fakta dan telah mendapat perlindungan secara hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
 Apartemen Green Pramuka City. (Courtesy of Green Pramuka City) |
"Kalau mereka bilang rugi, ya saya lebih rugi. Saya sudah bayar ratusan juta, tapi saya tidak mendapat apa yang mereka janjikan di awal pembelian. Kami pemilik apartemen, mereka cuma pengelola," kata Acho.
Bahkan, menurut Acho, terkait berbagai peraturan yang saat ini diberikan oleh pihak pengelola apartemen pun tidak pernah dimusyawarkahkan kepada pemilik dan penghuni. Misalnya kata Acho, ketentuan biaya parkir yang semula dibebaskan dengan beban tanggungan hanya sebesar Rp200 ribu tiap bulannya berubah menjadi parkir per jam.
"Jadi kalau pindah parkir kami malah dihitung per jam, padahal semula enggak begitu ketentuannya, harusnya ini dimusyawarhkan ke kami dong jangan jadi sepihak," kata Acho.
Hingga saat ini, Acho mengaku masih menghuni unit apartemen miliknya yang berada di kawasan Apartemen Green Pramuka City. Namun, dengan alasan ketidaknyamanan dan ketidakjelasan biaya parkir Acho menyebut sejak malam nanti, dia memutuskan tidak akan menghuni apartemen miliknya itu.
"Masih, tapi mulai nanti malam saya kayaknya sudah enggak, sudah makin enggak jelas soal parkir," kata Acho.