Kepastian tidak ditahannya Acho dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta di kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/8).
"Keputusannya tidak ada penahanan kepada saudara Mukhadly," kata Didik.
Lihat juga:Curhat Komika Acho Berujung Kasus Hukum |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang dari lima tahun, jadi belum bisa ditahan," kata dia.
"Belum tahu kapan, masih harus diperiksa," kata dia.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Acho bersyukur dan berterimakasih atas keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan atas dirinya.
"Berarti memang hukum ini berjalan dengan seharusnya," kata dia.
Kasus Acho bermula saat, PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City melaporkan Acho dengan dengan pasal pencemaran nama baik.
Acho menuliskan kekecewaannya terhadap pengembang dalam blog pribadinya pada 2015. Gara-gara tulisannya itu, dia dilaporkan oleh kuasa hukum pengembang.
Pada Juni 2017 dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.