Jakarta, CNN Indonesia -- Berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, artis stand up comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepastian tidak ditahannya Acho dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta di kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/8).
"Keputusannya tidak ada penahanan kepada saudara Mukhadly," kata Didik.
Didik memastikan Acho tidak akan ditahan hingga berkas-berkas kasus pencemaan nama baik yang menyeretnya dilimpahkan ke Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, alasan tidak ditahannya komika itu karena pasal yang menjerat Acho tidak memenuhi unsur penahanan selama masih dalam proses pemeriksaan. Ancamana hukuman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang menjerat Acho, kata Didik, hanya empat tahun penjara.
"Kurang dari lima tahun, jadi belum bisa ditahan," kata dia.
Terkait pelimpahan berkas dari Kejari ke Pengadilan, Didik belum bisa memastikan.
Kejari hingga saat ini masih harus memeriksa kelengkapan berkas untuk memastikan kelanjutan kasus ini, dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
"Belum tahu kapan, masih harus diperiksa," kata dia.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Acho bersyukur dan berterimakasih atas keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan atas dirinya.
"Berarti memang hukum ini berjalan dengan seharusnya," kata dia.
Kasus Acho bermula saat, PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City melaporkan Acho dengan dengan pasal pencemaran nama baik.
Acho menuliskan kekecewaannya terhadap pengembang dalam blog pribadinya pada 2015. Gara-gara tulisannya itu, dia dilaporkan oleh kuasa hukum pengembang.
Pada Juni 2017 dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.