Curhat Acho Dianggap Pidana karena Hambat Penjualan Apartemen

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2017 16:25 WIB
Polisi menyimpulkan tulisan Acho yang menginformasikan praktik pungli di Green Pramuka tergolong dalam tindak pidana.
Polisi menyimpulkan tulisan Acho yang menginformasikan praktik pungli di Green Pramuka tergolong dalam tindak pidana. (Screenshot via instagram.com @muhadkly)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyimpulkan, tulisan artis stand up comedy (Komika) Muhadkly MT alias Acho yang menginformasikan banyak praktik pungutan liar dan mengimbau agar masyarakat tidak membeli hunian di apartemen Green Pramuka, tergolong dalam tindak pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik mengambil kesimpulan itu berdasarkan laporan dari pihak pengembang apartemen, PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengaku mengalami kerugian akibat tulisan tersebut.

Menurutnya, penyidik pun menetapkan Acho sebagai tersangka sejumlah saksi dan ahli pada 12 Juli 2017. Ahli yang diperiksa antara lain terkait pidana, informasi dan transaksi elektronik, hingga bahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang dilaporkan konten akun, website, dan Twitter yang isinya jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli. Lalu ada juga tulisan 'maling berkedok di Green Pramuka'. Kami simpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
Argo mengatakan, kerugian yang dialami pihak pengembang apartemen antara lain menurunnya daya tarik masyarakat untuk membeli hunian di apartemen Green Pramuka.

Namun begitu, Argo mengaku belum mengetahui total kerugian yang diterima pihak pengembang apartemen Green Pramuka akibat tulisan Acho di media sosial tersebut.

"Berapa kerugiannya, kami belum mendapatkan informasi berapa jumlahnya," tutur Argo.
Kuasa hukum dari apartemen Green Pramuka, Danang Surya Winata, melaporkan Acho ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah komika itu menuliskan kekecewaannya soal fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tulisn itu dimuat lewat blog pribadinya, muhadkly.com, 8 Maret 2015 silam.

Dalam blog itu, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.
Acho juga tercatat dua kali menulis soal Apartemen Green Pramuka lewat Twitter. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungutan liar (pungli), kemudian saat menjawab pertanyaan yang diajukan pengguna Twitter lainnya.

Alih-alih mendapat respons positif dari pengembang, Acho malah dilaporkan ke polisi pada 5 November 2015.

Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Acho lengkap pada 7 Agustus 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER