Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyebut akan segera mempelajari laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) da Partai Demokrat terhadap Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat. Termasuk, hak imunitas Viktor yang dianggap dapat melindunginya dari ancaman pidana.
"Polri tentu menghormati adanya laporan dan nanti kita lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak, karena tidak semua laporan bisa diproses," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/8).
Viktor disebut-sebut memiliki hak imunitas yang diatur dalam tujuh ayat pada Pasal 224 UU MD3.
Salah satunya, beleid Pasal 224 UU MD3 ayat (1) berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menjamin anggota DPR dapat mengutarakan pendapat ketika bertugas, termasuk ketika reses, yakni masa saat anggota DPR melakukan kegiatan di luar gedung DPR seperti melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan.
Adapun pihak yang akan mempelajari laporan terhadap Viktor adalah penyidik Polri. Dikatakan Setyo, keterangan saksi ahli digunakan hanya untuk data pendukung.
Meski demikian, Polri menyebut masih akan meninjau hak imunitas Viktor apakah berlaku atau tidak saat dirinya dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebut PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah dan menyamakannya dengan PKI.
Pernyataan itu disampaikan Viktor saat berpidato di depan warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, dirinya sudah dalam masa reses.
"Hak imunitas dinyatakan pada saat apa, konteks apa, karena anggota dewan kan punya hak-hak khusus yang kita tidak bisa samakan, lihat peraturan perundang-undangan," kata Setyo.
Setyo menambahkan, jika hak imunitas cocok, maka kemungkinan besar laporan tidak bisa dilanjutkan. Hingga kini, pihak kepolisian juga belum dapat memastikan jangka waktu pemanggilan Viktor sejak dirinya terlapor.
"Tidak bisa dipastikan, apalagi sekarang lagi reses," ujarnya.
Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS.
(djm/djm)