Polri Tetap Usut Viktor Soal Pidato Melecehkan Parpol Lain

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 13:39 WIB
Penyidik tengah mengkaji hak imunitas Viktor Laiskodat sebagai anggota DPR. Hak imunitas itu diatur dalam Pasal 224 UU MD3.
Penyidik tengah mengkaji hak imunitas Viktor Laiskodat sebagai anggota DPR. Hak imunitas itu diatur dalam Pasal 224 UU MD3. (Detikcom/Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa politikus Partai NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat terkait pidato politik yang disampaikan di Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Langkah ini ditempuh guna menyikapi laporan polisi yang telah dilayangkan oleh empat partai politik yang merasa tersinggung dengan isi pidato Viktor yang beredar lewat video di media sosial.
"Saya tadi baru dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal). Saya tanya, bagaimana (kasus Viktor)? Katanya tetap dimintai keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Selasa (8/8).

Namun demikian, menurutnya, penyidik tengah mengkaji hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR RI yang diatur dalam Pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Anggota DPR punya hak imunitas. Kami harus lihat saat dia menyampaikan pernyataan itu, terkait tugas dia sebagai anggota dewan atau tidak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungitilu Laiskodat dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.

Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER