Pengacara Takut Ahok Didemo Jika Bersaksi untuk Buni Yani

CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 16:21 WIB
Alasan keamanan menjadi salah satu faktor Ahok tak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Alasan keamanan menjadi salah satu faktor Ahok tak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara Buni Yani. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta menyatakan, alasan keamanan menjadi salah satu faktor kliennya tak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Wayan khawatir muncul demo ratusan orang yang menolak Ahok, sapaan Basuki, saat dibawa dari Mako Brimob, Depok menuju Bandung untuk bersaksi dalam sidang tersebut.

"Misalnya begitu Pak Ahok dibawa ke Bandung, turun ratusan orang yang demo. Apakah polisi mampu mengamankan? Itu kan keselamatan Ahok tidak terjamin," ujar Wayan di Jakarta, Selasa (8/8).
Wayan mengatakan banyak pihak yang sejak lama membenci Ahok. Hal ini terlihat dari aksi demo berjilid yang diikuti ribuan orang bahkan sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika tidak menjadi tersangka kemudian demo jadi tersangka, masih ribut juga. Dituntut hukuman percobaan enggak puas juga, enggak terpilih sebagai gubernur enggak puas juga, mundur dari gubernur enggak puas juga, sudah dihukum dan dipenjara dua tahun masih teriak 'bunuh Ahok'," katanya.

Bukti tersebut, kata Wayan, yang membuat pihaknya tak yakin untuk menghadirkan Ahok dalam persidangan Buni Yani. Ia juga mempertimbangkan faktor efisiensi jika polisi mesti mengamankan Ahok dari Mako Brimob menuju Bandung.
"Jangan-jangan polisi enggak bisa bekerja hanya karena mengurus ini dan harus mengawal saksi-saksi," kata Wayan.

Selain alasan keamanan, Wayan menyebut ketidakhadiran saksi pada sidang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tak Jadi Saksi Buni Yani, Pengacara Khawatir Ahok DidemoBuni didakwa mengubah video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pada Pasal 116 menjelaskan, saksi yang berjarak jauh dari tempat sidang tidak perlu dihadirkan. Kemudian Pasal 162 menyebutkan, saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Waktu KUHAP dibuat sudah diperhitungkan, bahwa kalau saksi jauh tidak perlu dihadirkan. Menghadirkan saksi antarprovinsi kan juga membutuhkan biaya negara," tuturnya.

Diketahui Buni didakwa mengubah video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ia juga didakwa jaksa mengunggah video yang telah diubah ke laman Facebook pribadi untuk menyebar kebencian.
Pada sidang Selasa (1/8), salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa, Ucok Edison Marpaung telah memberikan keterangan. Ucok berkata video pidato Ahok tidak jadi masalah sebelum Buni mengunggah di Facebook. Menurutnya, unggahan dan penjelasan video yang dibuat Buni menjadi pemicu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER