Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengaku tidak mengenal advokat Zain Amru Ritonga dan timnya yang mengajukan uji materi atas Pasal 193 ayat 2 KUHAP, pasal yang mendasari penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Enggak ada (kontak). Saya enggak kenal (Zain Amru). Enggak tahu persis saya siapa mereka," ujar Sirra kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (26/7).
Sirra pun menanggapi putusan MK yang tidak menerima permohonan uji materil Zain dkk.
Kata Sirra, wajar bila MK tak menerima gugatan Zain, karena pemohon tidak memiliki
legal standing atau kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pasti ditolak kalau
legal standing-nya enggak ada. Baik secara langsung maupun nggak langsung, pasti tidak diterima keputusannya. Itu sudah biasa di urusan Mahkamah Konstitusi," kata Sirra.
Sirra berpendapat, sebaiknya pemohon selalu mengidentifikasi betul kedudukan hukum mereka sebelum mengajukan gugatan ke MK.
Kata Sirra, lain halnya bila Ahok yang mengajukan gugatan. "Tapi, kalau Ahok yang mengajukan, bisa diterima atau ditolak," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk tidak menerima uji materi Pasal 193 ayat 2 KUHAP yang diajukan Zain Amru Ritonga.
Zain yang berprofesi pengacara itu mengajukan uji materi karena mempermasalahkan penahanan Ahok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa bulan lalu.
MK menilai, tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon dalam berlakunya norma pasal yang diujikan.
Pemohon juga dinilai tidak memiliki
legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga MK berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.