"Enggak ada (kontak). Saya enggak kenal (Zain Amru). Enggak tahu persis saya siapa mereka," ujar Sirra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/7).
Sirra pun menanggapi putusan MK yang tidak menerima permohonan uji materil Zain dkk.
Lihat juga:Para Pemburu KJP Usai Vonis Gubernur Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Para Pemburu KJP Usai Vonis Gubernur Ahok |
Kata Sirra, lain halnya bila Ahok yang mengajukan gugatan. "Tapi, kalau Ahok yang mengajukan, bisa diterima atau ditolak," ujarnya.
Zain yang berprofesi pengacara itu mengajukan uji materi karena mempermasalahkan penahanan Ahok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa bulan lalu.
MK menilai, tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon dalam berlakunya norma pasal yang diujikan.
Pemohon juga dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga MK berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.