Buni Yani Minta Majelis Hakim Paksa Ahok Hadir Sebagai Saksi

CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 17:23 WIB
Buni Yani ingin Ahok hadir agar bisa langsung mempertanyakan kesaksiannya dalam kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Buni Yani ingin Ahok hadir langsung dalam persidangan kasusnya di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memaksa Basuki Tjahaja Purnama alias hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasusnya.

Buni Yani ingin Ahok bersaksi dalam ruang sidang agar dirinya bisa langsung mengkritik atau mempertanyakan kesaksian mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagaimana ditulis dalam berkas acara perkara (BAP).

"Kalau cuma dibacakan (JPU) kita nggak bisa kritisi kan berat sebelah. 'Pak Ahok situ bohong ya?', kan kita bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang," kata Buni Yani usai persidangan dirinya, Selasa (8/8), seperti dilansir dari Antara.
Ia pun meminta agar majelis hakim melakukan upaya paksa terhadap mantan gubernur DKI Jakarta agar bisa hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kita minta itu diwajibkan, dipaksa Ahok datang, dipaksa lho ya, dipaksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan. Kan mesti dialog," kata dia.

Sidang lanjutan kasus Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, hari ini, seharusnya menghadirkan Ahok sebagai saksi untuk membacakan kesaksiannya. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk Ahok, bahkan suratnya sudah diperlihatkan dalam persidangan. Tetapi, karena beberapa hal, Ahok urung hadir dalam persidangan.

Sidang lanjutan Buni Yani akan digelar pekan depan atau Selasa (15/8). JPU akan mengupayakan kehadiran Ahok dalam persidangan lanjutan itu

"Ini kan tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan (pemanggilan Ahok)," ujar jaksa, Andi M. Taufik.

Andi melanjutkan, absennya Ahok seharusnya tidak menjadi persoalan lantaran yang bersangkutan sudah disumpah.

JPU hanya tinggal membacakan berita acara penyidikan (BAP). Namun majelis hakim menolak permintaan itu. Alasannya, kesaksian harus dilakukan di persidangan.

"Dengan sudah disumpah itu berarti sama nilainya. Kalau menurut kami tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan, sama aja," kata dia.
Terkait permintaan kuasa hukum Buni Yani yang meminta agar Ahok dihadirkan dengan upaya paksa, Andi tidak bisa melakukan hal tersebut, terlebih Ahok sedang dalam masa tahanan di Mako Brimob.

"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan di tahan juga disana jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER