Di Indonesia, khususnya di Jakarta, Bemo kemudian menjelma jadi 'raja' jalanan. Bemo melayani sejumlah trayek di masa jayanya. Misalnya Blok M (Jakarta Selatan)-Muara Angke (Jakarta Utara), Grogol (Jakarta Barat)-Kota Lama (Jakarta Barat), dan Grogol-Senen (Jakarta Pusat).
Pada 2007, terbit Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum. Bemo dilarang beroperasi karena tergolong sebagai angkutan umum jenis empat bermesin dua tak. Aturan itu termaktub pada Pasal 2 ayat 6 beserta penjelasannya.
Lihat juga: Bajaj Roda Empat Mulai Beroperasi di Jakarta |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang, DKI Jakarta benar-benar sudah tak memberi tempat lagi bagi Bemo mengaspal di jalanan Ibukota. Eksistensinya digantikan oleh Bajaj Qute.
Lihat juga: Menikmati Kenyamanan 'Bajaj Qute' Pengganti Bemo |
Dulu Bemo hadir dengan segala kecanggihan di zamannya. Kecil, namun di kelasnya Bemo efektif sebagai transportasi ketimbang becak kayuh yang masih pakai tenaga manusia. Kini, zaman berubah. Seiring waktu berjalan Bemo harus mati juga karena modernisasi transportasi di kelasnya.