Lonceng Kematian Bemo di Aspal Ibu Kota
CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 17:14 WIB
Kendaraan ini di negara asal awalnya hanya untuk angkutan barang. Namun kemudian dimodifikasi menjadi angkutan manusia dengan dipasangkan tempat duduk. Total bisa memuat enam penumpang di belakang, dan satu penumpang di samping sopir.
Di Indonesia, khususnya di Jakarta, Bemo kemudian menjelma jadi 'raja' jalanan. Bemo melayani sejumlah trayek di masa jayanya. Misalnya Blok M (Jakarta Selatan)-Muara Angke (Jakarta Utara), Grogol (Jakarta Barat)-Kota Lama (Jakarta Barat), dan Grogol-Senen (Jakarta Pusat).
Pada 2007, terbit Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum. Bemo dilarang beroperasi karena tergolong sebagai angkutan umum jenis empat bermesin dua tak. Aturan itu termaktub pada Pasal 2 ayat 6 beserta penjelasannya.
Pemprov DKI lantas mematok 2011 Jakarta bebas bemo. Namun target berakhir menjadi pencapaian muskil. Artefak bersejarah itu hingga kini tetap gentayangan mengais ceceran penumpang di trayek yang tak terjamah angkutan umum lebih besar.
Selama beberapa tahun setelah 2011, Bemo masih eksis di sejumlah wilayah Jakarta. Misalnya di Bendungan Hilir (Jakarta Pusat) dan Manggarai (Jakarta Selatan).
Sekarang, DKI Jakarta benar-benar sudah tak memberi tempat lagi bagi Bemo mengaspal di jalanan Ibukota. Eksistensinya digantikan oleh Bajaj Qute.
Moda transportasi baru itu terlihat lebih meyakinkan. Selain berbagai aspek modernisasi yang tidak ada di Bemo, Bajaj Qute juga dinilai lebih manusiawi sebagai angkutan umum untuk manusia.
Dulu Bemo hadir dengan segala kecanggihan di zamannya. Kecil, namun di kelasnya Bemo efektif sebagai transportasi ketimbang becak kayuh yang masih pakai tenaga manusia. Kini, zaman berubah. Seiring waktu berjalan Bemo harus mati juga karena modernisasi transportasi di kelasnya.
Di Indonesia, khususnya di Jakarta, Bemo kemudian menjelma jadi 'raja' jalanan. Bemo melayani sejumlah trayek di masa jayanya. Misalnya Blok M (Jakarta Selatan)-Muara Angke (Jakarta Utara), Grogol (Jakarta Barat)-Kota Lama (Jakarta Barat), dan Grogol-Senen (Jakarta Pusat).
Pada 2007, terbit Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum. Bemo dilarang beroperasi karena tergolong sebagai angkutan umum jenis empat bermesin dua tak. Aturan itu termaktub pada Pasal 2 ayat 6 beserta penjelasannya.
Lihat juga: Bajaj Roda Empat Mulai Beroperasi di Jakarta |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang, DKI Jakarta benar-benar sudah tak memberi tempat lagi bagi Bemo mengaspal di jalanan Ibukota. Eksistensinya digantikan oleh Bajaj Qute.
Lihat juga: Menikmati Kenyamanan 'Bajaj Qute' Pengganti Bemo |
Dulu Bemo hadir dengan segala kecanggihan di zamannya. Kecil, namun di kelasnya Bemo efektif sebagai transportasi ketimbang becak kayuh yang masih pakai tenaga manusia. Kini, zaman berubah. Seiring waktu berjalan Bemo harus mati juga karena modernisasi transportasi di kelasnya.
Kini, setelah 55 tahun hidup di jalanan Ibu Kota, lonceng kematian Bemo sudah bergema. Lonceng kematian itu bergema setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (1/8) memusnahkan Bemo-Bemo hasil razia.
Salah satu tempat penghabisan Bemo di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana kendaraan roda tiga itu dieksekusi sampai tak bisa dikenali. Hasilnya tinggal tulang belulang besinya saja, dan menyisakan segala kenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan ini menjadi favorit karena bodinya yang kecil sehingga bisa menjangkau jalan-jalan sempit. Tentunya, Bemo juga menjadi lebih cepat dan praktis ketimbang becak kayuh.
Daihatsu mulai memasarkan midget tahun 1957. Selain Indonesia, Jepang juga mengekspornya ke sejumlah negara di Asia.
Jadi 'Raja' Jalanan
Di Jakarta, Bemo kemudian menjelma jadi 'raja' jalanan. Apalagi Bemo melayani penumpang di trayek-trayek yang tak terjamah angkutan umum lebih besar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di Indonesia, khususnya di Jakarta, Bemo kemudian menjelma jadi 'raja' jalanan. Bemo melayani sejumlah trayek di masa jayanya. Misalnya Blok M (Jakarta Selatan)-Muara Angke (Jakarta Utara), Grogol (Jakarta Barat)-Kota Lama (Jakarta Barat), dan Grogol-Senen (Jakarta Pusat).
Pada 2007, terbit Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum. Bemo dilarang beroperasi karena tergolong sebagai angkutan umum jenis empat bermesin dua tak. Aturan itu termaktub pada Pasal 2 ayat 6 beserta penjelasannya.
Lihat juga: Bajaj Roda Empat Mulai Beroperasi di Jakarta |
Selama beberapa tahun setelah 2011, Bemo masih eksis di sejumlah wilayah Jakarta. Misalnya di Bendungan Hilir (Jakarta Pusat) dan Manggarai (Jakarta Selatan).
Sekarang, DKI Jakarta benar-benar sudah tak memberi tempat lagi bagi Bemo mengaspal di jalanan Ibukota. Eksistensinya digantikan oleh Bajaj Qute.
Lihat juga: Menikmati Kenyamanan 'Bajaj Qute' Pengganti Bemo |
Dulu Bemo hadir dengan segala kecanggihan di zamannya. Kecil, namun di kelasnya Bemo efektif sebagai transportasi ketimbang becak kayuh yang masih pakai tenaga manusia. Kini, zaman berubah. Seiring waktu berjalan Bemo harus mati juga karena modernisasi transportasi di kelasnya.