Terdakwa Korupsi Alquran Dapat Julukan 'Anak Jin'

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 13:10 WIB
Terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran, Fahd El Fouz mendapat julukan 'anak jin' dari sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran, Fahd El Fouz mendapat julukan 'anak jin' dari sejumlah pejabat Kementerian Agama. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran, Fahd El Fouz mendapat julukan 'anak jin' dari sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Julukan ini dilontarkan Kasubag Perlengkapan Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Bagus Natanegara saat melihat Fahd meminta pemenang lelang pengadaan laboratorium komputer segera diumumkan.

Hal ini diungkapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kemenag Mohammad Zen saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek pengadaan Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/8).

"Terdakwa datang ke ruangan saya dan minta agar pemenang lelang pengadaan laboratorium komputer segera diumumkan. Kemudian Pak Bagus bilang 'Ada anaknya jin, semua proyek sudah ada pemiliknya'," ujar Zen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lantas menanyakan arti 'anak jin' yang dimaksud Bagus. Namun Zen mengaku tak memahaminya. Belakangan diketahui bahwa julukan itu merujuk pada sikap Fahd yang dapat dengan mudah menghubungi para pejabat Kemenag.

Menurut Zen, saat itu Fahd bersama Syamsu meminta agar PT Batu Karya Mas segera ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek laboratorium komputer.  Dia pun tak membantah jika proses lelang yang dilakukan saat itu hanya formalitas karena sudah ada penetapan PT Batu Karya Mas sebagai calon pemenang.

"Ya lelang itu formalitas saja," katanya.

Pakai Ancaman

Dalam kesempatan yang sama, Fahd mengakui dirinya memang mendatangi kantor Zen dan mengancam agar pemenang lelang proyek tersebut segera diumumkan. Sehari kemudian pihak layanan pengadaan Kemenag mengumumkan PT Batu Karya Mas milik Abdul Kadir Alaydrus sebagai pemenang. Padahal PT Batu Karya Mas diketahui tak memenuhi syarat dokumen lelang.

"Iya saya memang sempat mengancam," ucap Fahd.

Fahd sebelumnya didakwa korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.Fahd disebut membagi jatah fee itu pada sejumlah anggota DPR lainnya secara bertahap masing-masing senilai Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar.

Selain untuk pengadaan Alquran, Fahd juga membagi jatah fee dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER