Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Abdul Kadir Alaydrus mengaku pernah menjanjikan komitmen fee sebesar Rp10 miliar terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Imbalan itu diberikan untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek tersebut.
"Ada (komitmen) Rp10 miliar lebih tapi kami menyerahkan kurang dari itu. Kami sudah tidak punya uang lagi," kata Kadir saat bersaksi untuk terdakwa Fahd El Fouz dalam sidang kasus korupsi pengadaan Alquran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8).
Kadir mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui anak buah Fahd, Syamsurahman sebesar Rp9,2 miliar. Untuk menutupi kekurangan, ia menambah dengan menyerahkan sertifikat pabrik.
"Fee itu kemudian diurus oleh Syamsu, saya tidak tahu," katanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Fahd menawarkan proyek dari Kemenag pada Kadir dengan syarat memberikan fee 15 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Fahd bersama anggota DPR Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini kemudian memengaruhi para pejabat pengadaan di Kemenag agar memenangkan PT Adhi Aksara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)