Arief sebelumnya telah meminta maaf terkait pernyataannya yang menyebut wajar PDI Perjuangan disamakan dengan PKI .
"Laporan tidak akan dicabut, kami minta kasusnya tetap dilanjutkan," kata Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPN Repdem, Fajri Safii kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak mengulangi perbuatan yang sama atau dilakukan oleh orang lain," katanya.
Pada Selasa (1/8), melalui surat bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP, Arief menyatakan permintaan maaf. Dalam surat itu, Arief mengklarifikasi pernyataannya yang menyinggung PDIP dengan PKI.
Dalam laporan tersebut, Arief disebut telah melakukan tindak pidana menyatakan permusuhan, atau fitnah, atau unsur kebencian, dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Fajri menyatakan sebagai korban dan telah menerima kerugian immateriil terkait pernyataan Arief yang dilontarkan kepada media di Gedung DPR pada 31 Juli lalu.