Jakarta, CNN Indonesia -- DPN Repdem, organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya meski Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono telah meminta maaf.
Arief sebelumnya telah meminta maaf terkait pernyataannya yang menyebut wajar PDI Perjuangan disamakan dengan PKI .
"Laporan tidak akan dicabut, kami minta kasusnya tetap dilanjutkan," kata Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPN Repdem, Fajri Safii kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajri mengatakan permintaan maaf Arief tak menjadi arti bahwa perkara itu akan berhenti begitu saja. Dia menyebut, proses hukum berjalan guna memberikan efek jera bagi Arief dan pelajaran bagi masyarakat.
"Agar tidak mengulangi perbuatan yang sama atau dilakukan oleh orang lain," katanya.
Kemarin, Fajri diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait laporan yang dibuatnya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia ditanya alasan secara hukum pembuatan laporan dan kerugian akibat pernyataan Arief.
"Kami merasa sebagai kader PDIP merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan Arief itu," katanya meniru penjelasannya di depan penyidik.
Pada Selasa (1/8), melalui surat bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP, Arief menyatakan permintaan maaf. Dalam surat itu, Arief mengklarifikasi pernyataannya yang menyinggung PDIP dengan PKI.
Namun, keesokan harinya, Repdem tetap melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diwakili Fajri itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ Dit.Reskrimum tanggal 2 Agustus 2017.
Dalam laporan tersebut, Arief disebut telah melakukan tindak pidana menyatakan permusuhan, atau fitnah, atau unsur kebencian, dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Fajri menyatakan sebagai korban dan telah menerima kerugian immateriil terkait pernyataan Arief yang dilontarkan kepada media di Gedung DPR pada 31 Juli lalu.