Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan dinas Wali Kota Malang Mochamad Anton, Kamis (10/8). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi salah satu proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur.
"Penyidik di Malang geledah tiga lokasi kantor DPRD, rumah pribadi dan rumah dinas wali kota," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Yuyuk mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang terindikasi dikorupsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015/2016.
"Saat ini kami belum bisa informasikan lanjut tentang kasusnya, memang penyidik masih kerja di lapangan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Malang, mulai dari anggota DPRD Kota Malang, pejabat Pemkot Malang hingga pihak swasta.
Lembaga antirasuah belum mau mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Arie, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan ( DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Yuyuk menyebut pengumuman penetapan tersangka terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Malang baru dilakukan pada pekan depan, lantaran proses penyidikan masih berlangsung.
"Kemungkinan besok Senin atau Senin depan akan dijelaskan rinci kasusnya dan penetapan tersangka," tutur Yuyuk.