Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi cetak sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN tahun 2012-2014, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan gelar perkara bersama ini dimaksudkan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Disinyalir ada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas proyek cetak sawah ini.
"Dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (10/8).
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah ini, yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Berkas perkara Upik juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upik ditetapkan tersangka kasus korupsi cetak sawah selaku Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2012. Ketika proyek tersebut berjalan Dahlan Iskan diketahui menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp67,962 miliar. Sementara itu, anggaran proyek percetakan sawah seluas 4.000 hektar tersebut mencapai Rp 360 miliar.
Namun, dalam proyek ini disinyalir telah terjadi penyelewengan dan pengadaan fiktif, dari 4.000 hektare yang ditargetkan baru 100 hektar yang terealisasi.
Sejumlah perusahaan BUMN ambil bagian dalam pengerjaan proyek cetak sawah ini. Diantaranya, PT Bank Nasional Indonesia Tbk, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo, PT Hutama Karya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara.
Penyidik Bareskrim pun pernah memeriksa beberapa petinggi dari perusahaan BUMN tersebut, termasuk memeriksa Dahlan Iskan.
Febri mengatakan, kegiatan koordinasi supervisi dalam kasus korupsi cetak sawah yang dilakukan hari ini sesuai dengan tugas KPK dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut dia, langkah ini juga bagian dari dukungan KPK terhadap kerja Korps Bhayangkara.
"Sinergi yang baik antar penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan," ujar Febri.