Kesaksian Anak Buah, Nazaruddin 'Palak' Duta Graha Indah

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2017 19:29 WIB
Nazaruddin mematok biaya yang harus disetor PT DGI ke Permai Group, yakni sebesar 15 persen dari nilai dua proyek yang dikerjakan PT DGI.
Nazaruddin mematok fee yang harus disetor PT DGI ke Permai Group, yakni sebesar 15 persen dari nilai dua proyek yang dikerjakan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang serta Wakil Direktur Permai Group, Yulianis memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purawadi.

Dalam sidang ini saksi menyebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Group, Muhammad Nazaruddin 'memalak' PT DGI.

PT DGI disebut harus membayar fee kepada Permai Group sebagaimana diminta Nazaruddin. Pembayaran fee ini merupakan syarat yang sebelumnya diberikan oleh Nazaruddin agar PT DGI lolos dan bisa mengerjakan proyek milik pemerintah yang telah dianggarkan melalui APBN.
Rosalina menyebut, Nazaruddin memang meminta fee kepada setiap perusahaan yang berniat masuk untuk mengerjakan proyek pemerintah, termasuk ke PT DGI yang kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Nazaruddin minta PT DGI diakomodir. Makanya, PT DGI harus setor ke Permai Group sekitar 15 persen," kata perempuan karib disapa Rosa itu saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim, Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8).

Selanjutnya, kata Rosa, PT DGI pun resmi mendapat dua proyek milik pemerintah. Yakni, pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana yang bernilai hingga Rp190 miliar. Selain itu, proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna di provinsi Sumatera Selatan dengan total anggaran Rp40 miliar pun digarap oleh perusahaan itu.
"Kalau DGI sudah menang fee harus dibayar, karena Permai sudah talangi duluan 7 persen untuk beli anggaran (DPR). Jadi DGI harus serahkan ke Permai 15 persen," lanjut Rosa.

Yulianis pun membenarkan hal tersebut. Bahkan kata dia, pembayaran fee biasanya menggunakan cek dari PT DGI. Namun, hingga saat ini pembayaran fee tersebut belum dilakukan 100 persen.

PT DGI kata dia, masih memiliki utang kepada Permai Group. Kekurangan yang belum dibayarkan ini untuk kedua proyek yang dikerjakan.

"Memang belum lunas 100 persen. Keburu kasus di April 2011. Sampai Juli 2011 belum ada pelunasan dari PT DGI," kata Yulianis.

Nazaruddin Marah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER