Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Rp574 Miliar

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2017 12:08 WIB
Nama Setya Novanto turut disebut dalam dakwaan Andi Narogong. Jaksa mendakwa dia telah bersama-sama menilap uang proyek e-KTP hingga mencapai Rp574 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi Rp574 miliar terkait proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi Rp574 miliar terkait proyek e-KTP.

Ia didakwa melakukan korupsi bersama Ketua DPR Setya Novanto, dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, Sekretaris Jenderal Kemdgari Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya,  Ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan.

Jaksa juga mendakwa Andi memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Drajat Wisnu Setiawan, beserta enam anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014," ujar jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Andi disebut mengarahkan konsorsium PNRI agar menjadi pemenang lelang dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut bersama-sama Setya, Irman, Sugiharto, Diah, Isnu, dan Drajat.

"Patut diketahui perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Rp2,3 triliun," katanya.

Menanggapi dakwaan jaksa, Andi menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER