Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irwan Susanto menyebut politikus Hanura Miryam S Haryani dalam kondisi santai saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Pernyataan ini sekaligus membantah pengakuan Miryam yang menyebut ditekan penyidik saat diperiksa di KPK.
"Saya lihat saksi santai menyampaikan keterangan. Saksi juga sempat minta izin keluar, bawa buku juga mungkin bisa dibaca," ujar Irwan saat bersaksi dalam sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Bahkan, lanjut Irwan, Miryam juga sempat mencari alat bantu kalkulator untuk menuliskan catatan uang yang diterima anggota DPR. Catatan itu kemudian diberikan pada penyidik dan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Miryam) tanpa ditanya, sudah ngomong. Mengalir saja apa adanya," katanya.
Irwan sebelumnya juga pernah dikonfrontasi dengan Miryam dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto bersama penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Novel saat itu menegaskan tidak ada ancaman maupun intervensi saat memeriksa Miryam.
Miryam mencabut seluruh keterangan dalam BAP saat bersaksi dalam sidang 23 Maret 2017.
Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat proses pemeriksaan. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa BAP hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu, jaksa penuntut umum juga memutarkan rekaman video pemeriksaan Miryam.
Jaksa juga memperlihatkan transkrip percakapan antara Miryam dengan penyidik KPK yang memeriksanya, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Ketika itu, Miryam menyampaikan ada intimidasi yang diterima dari sejumlah anggota DPR.
(ugo)