Langkah ini bertujuan agar napi kejahatan itu tidak mengulangi perbuatan mereka dan mempengaruhi serta berinteraksi dengan pihak di luar lapas.
"One Person, One Prison yakni satu orang satu sel diprioritaskan untuk yang kelas kakap, khususnya kasus narkoba dan teroris. Nanti selain kami, BNN dan BNPT dapat ikut mengawasi", kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun usai memberi pengarahan kepada seluruh Kepala Lapas di Jawa Tengah, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan pengedar narkoba internasional dan salah satu anggota adalah penghuni LP Nusakambangan. (CNN Indonesia/Damar Sinuko) |
Meski demikian, pihak Kemenkumham tak menampik bahwa salah satu kunci para Napi berhubungan dengan pihak diluar Lapas didukung oleh perilaku oknum petugas Lapas.
Sementara itu, terkait masih maraknya penggunaan ponsel oleh para napi di dalam Lapas, pihak Kemenkumham tengah mencari teknologi yang tepat sejalan dengan perubahan di industri.
"Alat penghilang sinyal saat ini teknologinya sudah ketinggalan, ponsel sekarang sudah 4G. Ini yang sekarang dicari alatnya", kata Ma'mun.
Sebelumnya dilaporkan bahwa banyak narapidana narkoba terus mengendalikan penyebaran dan penjualan obat terlarang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pihak aparat bahkan berhasil menggagalkan kiriman paket narkoba yang dialamatkan ke salah satu terpidana narkoba yang berada di LP Nusakambangan. (yns)
Jaringan pengedar narkoba internasional dan salah satu anggota adalah penghuni LP Nusakambangan. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)