Terpidana Narkoba dan Terorisme akan Diisolasi di Penjara

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2017 13:27 WIB
Kemenkumham berencana memisahkan terpidana kasus narkoba dan terorisme di dalam sel sendiri agar tak sebar ideologi dan pengaruh.
Dirjen Pemasyarakatan Ma'mun menjelaskan kebijakan pemisahan narapidana kelas kakap akan segera diterapkan. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menyiapkan sistem satu orang satu sel atau "one person one prison” untuk napi kasus narkoba dan teroris.

Langkah ini bertujuan agar napi kejahatan itu tidak mengulangi perbuatan mereka dan mempengaruhi serta berinteraksi dengan pihak di luar lapas.

"One Person, One Prison yakni satu orang satu sel diprioritaskan untuk yang kelas kakap, khususnya kasus narkoba dan teroris. Nanti selain kami, BNN dan BNPT dapat ikut mengawasi", kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun usai memberi pengarahan kepada seluruh Kepala Lapas di Jawa Tengah, Selasa (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'mun mengatakan, sistem ini akan diterapkan karena banyak napi narkoba dan napi teroris yang menjadi pengendali rangkaian kasus yang ada diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Jaringan pengedar narkoba internasional dan salah satu anggota adalah penghuni LP Nusakambangan.Jaringan pengedar narkoba internasional dan salah satu anggota adalah penghuni LP Nusakambangan. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Selain pihak Kemenkumham, sistem "one person one prison" ini juga dapat diawasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk menghindari kesan kongkalikong.

Meski demikian, pihak Kemenkumham tak menampik bahwa salah satu kunci para Napi berhubungan dengan pihak diluar Lapas didukung oleh perilaku oknum petugas Lapas.

"Kami juga tidak membantah ada oknum kita yang bermain. Tapi ini sudah kita berikan warning bagi mereka yang mencoba nakal. Sanksinya akan tegas dan jelas", tambah Ma'mun.

Sementara itu, terkait masih maraknya penggunaan ponsel oleh para napi di dalam Lapas, pihak Kemenkumham tengah mencari teknologi yang tepat sejalan dengan perubahan di industri.

"Alat penghilang sinyal saat ini teknologinya sudah ketinggalan, ponsel sekarang sudah 4G. Ini yang sekarang dicari alatnya", kata Ma'mun.

Sebelumnya dilaporkan bahwa banyak narapidana narkoba terus mengendalikan penyebaran dan penjualan obat terlarang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pihak aparat bahkan berhasil menggagalkan kiriman paket narkoba yang dialamatkan ke salah satu terpidana narkoba yang berada di LP Nusakambangan. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER