Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang haram dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sebagaimana disebutkan di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nama-nama anggota DPR disebut turut menerima duit bancakan korupsi e-KTP, meski tak disebutkan secara rinci seperti dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
"Nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Andi Narogong yang sudah dibacakan kemarin, proyek e-KTP senilai Rp5,9 itu menjadi bancakan sejumlah pihak, baik dari pejabat Kemendagri, anggota DPR hingga swasta.
Jaksa pun merinci pembagian jatah tersebut yakni sebesar 51 persen atau Rp2,6 triliun untuk belanja modal pembiayaan proyek.
Kemudian sisanya sebesar 49 persen atau Rp2,5 triliun dibagikan lagi kepada pejabat Kemendagri sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.
Selanjutnya Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar serta Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Terakhir ke pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau Rp783 miliar.
Sementara itu, orang yang disebut menerima di antaranya Irman sebesar Rp2, 3 miliar, US$877 ribu, dan SG$6.000, Sugiharto sejumlah US$3,4 juta, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp50 juta.
Kemudian mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini US$500 ribu dan Rp22,5 juta, Drajat Wisnu Setyawan US$40 ribu dan Rp25 juta, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah USD14,6 juta dan Rp44 juta serta sejumlah pihak lainnya.
Padahal dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto ada banyak anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang panas proyek e-KTP.
Mereka di antaranya mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Ade Komarudin, mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, anggota Komisi II, Yasonna H Laoly, Miryam S Haryani.
Selain itu ada pula anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir, yakni Olly Dondokambey, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, Markus Nari hingga Anas Urbaningrum.
Febri menyatakan tak ditulisnya nama-nama anggota dewan yang disebut menerima uang korupsi e-KTP dalam dakwaan Andi Narogong, yang tak seperti dakwaan Irman dan Sugiharto, lantaran pihaknya fokus membuktikan perbuatan Andi Narogong.
"Karena lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa," tuturnya.
(osc/ugo)